SUMENEP, DIMADURA–Mutasi dan penempatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan.
Direktur SURI, Ainur Rahman, melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diuji melalui audit sistem merit.
Laporan itu tertuang dalam surat tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat itu, Ainur mereview proses kompetensi jabatan prinsip sistem merit sebagaimana didengungkan Bupati Sumenep.
“Setiap keputusan mutasi harus bisa dijelaskan dasar kompetensinya. Publik berhak mengetahui apakah seseorang ditempatkan karena memang memenuhi syarat jabatan, atau hanya karena pertimbangan administratif dan kedekatan kewenangan,” demikian pandangan Ainur sebagaimana disampaikan dalam catatan kajiannya.
Salah satu penempatan yang dinilai memerlukan verifikasi khusus adalah penetapan Idham Halil, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan, dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Ainur menegaskan, penempatan tersebut belum dapat dinyatakan melanggar secara otomatis. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, pengalaman Idham yang diketahui terutama berada di bidang pengadaan belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh kompetensi jabatan barunya telah terpenuhi.
Pengalaman pengadaan, kata dia, memang dapat memiliki relevansi tertentu, terutama dalam pengadaan alat, sarana, dan prasarana. Namun, lingkup jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan, dan Penelitian rumah sakit jauh lebih luas.
Jabatan tersebut berkaitan dengan perencanaan pelayanan penunjang medis dan nonmedis, penyusunan standar operasional prosedur, tata kelola mutu, koordinasi pelayanan, pengelolaan produktivitas alat dan fasilitas, monitoring dan evaluasi, hingga pengelolaan pendidikan serta penelitian di rumah sakit.
“Pengalaman pengadaan tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai bukti kompetensi teknis pelayanan penunjang rumah sakit atau kompetensi manajemen rumah sakit,” kata Ainur.
Karena itu, kesesuaian Idham perlu diuji melalui sejumlah dokumen dan bukti konkret. Di antaranya program studi dalam ijazah S1 atau D4 dan S2, relevansinya dengan Standar Kompetensi Jabatan, pengalaman teknis dalam sarana pelayanan kesehatan atau operasional rumah sakit, serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.

