Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memperhitungkan kapasitas anggaran agar rencana yang disusun tetap realistis untuk dilaksanakan.
“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta proses penyusunan RDTR tidak berhenti pada penyusunan dokumen administratif.
Masukan dari berbagai pihak, Fuazi menilai, diperlukan agar substansi perencanaan benar-benar menggambarkan kebutuhan daerah.
FGD dan konsultasi publik KLHS dinilai menjadi salah satu ruang untuk menyatukan pandangan tersebut.
Selain pemerintah daerah dan DPRD, forum itu melibatkan sejumlah kepala OPD, camat, kepala desa, asosiasi, serta akademisi.
“Kegiatan FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ucapnya.
Fauzi juga menekankan pentingnya komunikasi antara perangkat daerah dan konsultan yang terlibat dalam penyusunan RDTR.
Ia meminta perbedaan pola kerja tidak menjadi kendala dalam menyelesaikan tahapan penyusunan.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah, Pak Sekda, dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RDTR ini harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens,” ujarnya.

