Selain itu, perlu dibuktikan pula kemampuan dalam mengelola pendidikan kesehatan, kerja sama dengan perguruan tinggi, penelitian, serta administrasi akademik. Gelar S.T. dan M.T. semata, menurut Ainur, belum cukup menjelaskan bidang keahlian dan kecocokannya dengan jabatan tersebut.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka matriks pertimbangan pengangkatan setiap pejabat yang dimutasi.
Matriks itu setidaknya memuat standar jabatan, kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural, kinerja, potensi atau talenta, serta alasan penetapan.
Desakan tersebut memiliki dasar dalam ketentuan manajemen ASN. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur manajemen PNS, termasuk pengembangan kompetensi, penugasan, dan pengisian jabatan.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN.
Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menggantikan pedoman sistem merit sebelumnya.
Untuk konteks rumah sakit, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit juga telah berlaku dan mencabut sejumlah aturan lama terkait kompetensi pejabat struktural kesehatan rumah sakit.
Ainur mengatakan, audit tidak boleh dipahami sebagai upaya menyerang pribadi pejabat.
Audit justru diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Kalau memang sesuai, tunjukkan buktinya. Kalau belum sesuai, lakukan perbaikan. Yang tidak boleh adalah membiarkan publik menebak-nebak dasar pengangkatan pejabat,” ujarnya.

