NEWS, NASIONAL - Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, membantah pihaknya melarang Warung Madura di Bali buka 24 jam.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Sekmenkop UKM Arif Rahman Hakim, Menkop Teten Masduki bahkan memuji keberadaan Warung Madura yang beroperasi full 24 jam.

Pernyataan Menkop UKM Teten Masduki

Sebagaimana dilansir Tirto, dalam pernyataan terbarunya, Menteri Teten mengatakan, warung-warung kelontong menurutnya sangat membantu proses penyerapan produk lokal serta memperlancar mobilisasi ekonomi masyarakat sekitar.

Menurut Teten, lancarnya mobilisasi ekonomi masyarakat justru karena fleksibelitas jam operasional Warung Madura.

Puji Warung Madura Buka 24 Jam

Menkop Teten justru balik memuji karena keberadaan Warung Madura menurutnya justru mendorong laju ekonomi masyarakat yang selama ini tersisihkan oleh retail modern.

"Kami mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini telah banyak membantu masyarakat, menyerap produk-produk lokal, dan jam operasionalnya juga yang fleksibel," ujar Menkop Teten Masduki, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa tanggal 30 April 2024.

Peraturan Pemerintah tentang UMKM

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Berdasarkan peraturan di atas, ia berpesan agar jangan sampai Warung Madura dan warung tradisional lainnya menjadi terpinggirkan.

"Ini yang jadi komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah, kebijakan izinnya ada," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya, melalui kebijakan-kebijakan Menkop UKM, mendukung keberadaan Warung Madura dan boleh bersaing dengan retail modern.