"Daerah harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha UMKM. Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional, mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, jadi bisa kapan saja, bisa belanja kapan saja," paparnya.
Klarifikasi Pernyataan Sekmenkop Arif
Teten Masduki kemudian mengklarifikasi berita sejumlah media mengenai pelarangan jam operasional Warung Madura 24 jam.
Ia mengaku tidak menemukan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang secara eksplisit melarang Warung Madura buka 24 jam.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat itu," ungkapnya.
Menurutnya, Perda Kabupaten Klungkung tersebut hanya mengatur jam operasional retail modern. Dia juga menegaskan semua regulasi dari Perda berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan Sekmenkop Arif
Sebelumnya, ramai pemberitaan tentang warung Madura dan menjadi perbincangan masyarakat lantaran Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyarankan agar para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat tanggal 26 April 2024.
Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi oleh keberadaan Warung Madura di Bali yang beroperasi selama 24 jam.
Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda Kabupaten Klungkung
Aturan itu mengatur jam operasional toko. Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 menyatakan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.

