Berikut bunyi aturan tersebut:

1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:

  1. Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
  2. Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.

(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.