Logo DimaduraNEWS, SUMENEPKejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul "JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika".

Dalam berita tersebut disebutkan, "JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan".

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajari Trimo, SH. MH., melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa berita tersebut melenceng dari fakta putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tertanggal Senin 29 April 2024.

"Tidak ada putusan oleh PN Sumenep bahwa inisial M diputus 4 tahun 1 bulan. Putusan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 kemarin itu atasnama inisial AL, diputus selama 5 tahun 6 bulan, termasuk ada beberapa perkara putusan namun tidak ditemukan ada yang berinisial M," jelas Kasi Intel Indra dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (5/5).

Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 lalu, sambung Indra menuturkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II-B Sumenep.

"Yang mana kami menanyakan, apakah pernah ada wartawan pada hari senin tanggal 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M? Tidak ada," tukasnya.

Pihak Rutan Kelas IIB Sumenep juga membantah bahwa tidak pernah ada wartawan maupun jurnalis media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di Rutan Sumenep.


BACA JUGA: Karutan Sumenep Ungkap Cara Napi Nafkahi Keluarga dari dalam Penjara https://dimadura.id/karutan-sumenep-ungkap-cara-menafkahi-keluarga-dari-dalam-penjara/

"Kalaupun ada, media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di Rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana" kata Indra, meneruskan keterangan pihak Rutan.

Kasi Intel Indra juga menolak adanya keterangan dalam pemberitaan terkait rumah yang beralamat di Kelurahan Kolor, tepatnya di sebelah belakang Hotel Wijaya. Jaksa HA menurutnya tidak pernah berhubungan bahkan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M dalam upaya memberikan keringanan hukuman vonis 2 tahun.