"Kalau terkait putusan atau vonis, itu bukan kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas ataupun hal lainnya," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep itu lebih lanjut menyatakan bahwa berita tersebut kurang berimbang (balance) karena pihak media terkait tidak melakukan konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum menayangkannya.
"Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan serta merugikan pihak kejaksaan dan telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 7 ayat (2), bahwa wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik," simpul Indra menegaskan.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Humas Kejari Sumenep, Kasi Intel Moch Indra Subrata lantas menyebutkan Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1, kata dia, bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PASAL 3
Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berati kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
BACA JUGA: Prinsip, Tatakrama dan Cara Orang Madura Mengumpat Saat Marah https://dimadura.id/prinsip-tatakrama-dan-cara-orang-madura-mengumpat-saat-marah/

