Logo dimadura.idNEWS SUMENEP Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, terkesan melindungi rekan kerjanya, Hanis Aristya Hermawan, yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap keluarga tahanan muda meninggal, Zainol Hayat bin Moh. Rofi'ie. Diketahui, Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi'ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y. Dalam hal ini, Hanis diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa mendapat keringanan.

Cara Kasi Intel Indra Lindungi Rekan Kerjanya

Kasi Intel Indra, Humas Kejari Sumenep itu diduga melindungi rekan kerjanya yang diduga sempat menerima uang sebesar Rp22 juta untuk menyuap hakim PN Sumenep agar vonis terhadap Zainol Hayat yang ditangani Jaksa Hanis bisa mendapat keringanan.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Terbaru, saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui saluran teleponnya, Kasi Intel Indra memilih diam tidak merespon. Sempat terhubung, Kamis (6/6), dirinya berdalih sudah melakukan klarifikasi dengan Jaksa Hanis.

"Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada," dalihnya.

Disinggung terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu secara langsung. Ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ketika itu, Indra mengatakan sedang ikut acara keluarga di Jakarta.

"Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor," ujar dia menutup keterangan.

Pengakuan Indra Kepada Wartawan JPRM

Sementara itu, kepada wartawan JPRM, Indra mengaku bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap rekan kerjanya, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata tidak menampik kabar oknum jaksa yang dituding menerima uang dari korban penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel Y.