Namun Indra membantah jika jaksa menerima uang dari keluarga tersangka Zainol Hayat. â€Kabar itu tidak benar,†katanya, sebagaimana dilansir JPRM, Minggu (9/6) tadi pagi.
Indra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung jaksa yang menangani perkara putra Moh Rofi'ie, Zainol Hayat.
Indra memastikan bahwa dalam kasus itu Jaksa Hanis tidak pernah menerima uang apa pun dari keluarga tersangka. "Itu tidak benar. Uangnya ada di keluarganya, kami tidak pernah menerimanya," katanya.
Kepada wartawan JPRM, Indra mengatakan bahwa pihak keluarga tersangkalah yang berusaha membuka komunikasi dengan Jaksa Hanis, yakni dengan meminta agar hukuman tersangka mendapat keringanan.
"Dari awal pihak keluarga memang melakukan pendekatan, tapi ditolak oleh kami," dalihnya.
Menurut dia, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang diinformasikan sudah masuk tahap tuntutan.
Artinya, kata dis, terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep, namun tersangka meninggal dunia di RSUD Moh. Anwar sebelum perkaranya vonis.
â€Perkaranya tetap jalan. Namun, terdakwa meninggal dunia di rumah sakit karena sakit,†pungkas pernyataan Kasi Intel Indra.
Keterlibatan Jaksa Hanis
Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi'ie dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

