Akhirnya, Rofi'ie pun ditemui oleh Arief. Dia pun menjelaskan mengenai Hanis yang meminta uang puluhan juta dan, bahwa uang tersebut disuruh ia berikan kepada dirinya.
Kata Rofi'ie, Arief sempat terkejut mendengar cerita yang disampaikan. Dia menganggap uang puluhan juta itu sangat besar. Arief meminta kepada Rofi'ie agar uang tersebut disimpan sendiri dan tidak diberikan kembali kepada Jaksa Hanis.
"Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda," terangnya.
Pernyataan Humas PN Sumenep
Dikonfirmasi, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi'ie. Menurutnya, Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau menemui dirinya.
"Tetapi saya tidak mau," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/6) siang.
Mengetahui hal itu, Hakim Arief pun mengaku langsung berkoordinasi dengan Ketua PN Sumenep. Petunjuk dari Ketua PN, dirinya dilarang untuk menemui. Untuk itu, Ketua PN menunjuk orang lain agar menemui kedatangan Rofi'ie pada waktu itu, yakni saat Rofi'ie berkunjung pertama kali.
"Yang menemui itu Pak Agus Areananda. Dia Panitera, itu sudah atas koordinasi dengan Ketua," jelas Arief.
Arief mengutarakan, sejak awal dirinya memang sudah mendapat firasat tidak baik. Termasuk mengenai uang yang sempat diterima oleh Panitera Zaini.
"Saya menerima informasi dari Pak Zaini. Katanya dia disuruh Pak Hanis, tetapi saya meminta uang itu agar dikembalikan," tutur Arief.

