Nominal tersebut mentok setelah melalui proses tawa-menawar dari Rp30 juta menjadi Rp25 juta, dan masih ditawar kembali oleh Moh Rofi'ie menjadi Rp22 juta.
Rofi'ie mengaku masih ingat betul bahwa saat ia menghadap ke ruangan kerja Jaksa Hanis untuk yang kedua kalinya adalah hari Selasa. Waktu itu juga, Rofi'ie menyerahkan uang Rp22 juta kepada Jaksa Hanis.
Ketika itu juga, dirinya mengaku sempat minta maaf kepada Jaksa Hanis karena tidak mampu memenuhi nominal yang diminta.
"Dhâddhi ara-sapora kaulâ bâkto ghânèka. (Jadi saya sangat-sangat meminta maaf, red.)," ucapnya dengan logat Bahasa Madura wilayah Prenduan Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Diungkapkan, bahwa uang yang bisa ia kumpulkan hanya sebesar Rp22 juta, mentok hasil meminjam kepada para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi'ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.
"Kaulâ saporana, Pa'. Anèka bannè kèng bâá¸Ã¢na, kaulâ ollèna aotang, kompolan, long-mapolong kaulâ bân satarètanan," katanya.
"Akhèrra èbagi bi' kaulâ, ètarèma bi' Pa' Hanis," imbuhnya.
Rofi'ie mengatakan, setelah meminta maaf dan menyampaikan bahwa uang Rp22 juta tersebut adalah hasil pinjaman, akhirnya uang itu pun diserahkan dan diterima oleh Jaksa Hanis.
Ketika itu, Jaksa Hanis menurutnya sempat terkejut karena setelah uang Rp22 juta yang ia serahkan, saat dibuka, ternyata berupa uang recehan. Hanis pun memintanya agar menukar uang itu terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat.
Singkat cerita, uang itu pun berhasil ditukar ke toko-toko menjadi pecahan lima puluh dan seratus ribuan. Pas ketika istrinya, Zubaira sakit parah, Rofi'ie menyempatkan diri mengantarkan uang tersebut kepada Hanis di kantornya.

