Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, memasuki babak baru.

Pasalnya, hasil konfirmasi media ini dengan Kasi Intel Moch Indra Subrata dan Kasi Datun Slamet Pujiono, menunjukkan kontras pernyataan: Antara pengakuan Moh Rofi'ie kepada wartawan, dengan isi Surat Pernyataan yang ditunjukkan pihak Kejari Sumenep, bertandatangan keluarga korban dan disaksikan Kades Prenduan.

Pengakuan Moh. Rofi'ie dalam Rekaman

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Moh Rofi'ie, ayah mendiang tahanan muda Rutan Kelas IIB Sumenep atasnama Zainol Hayat,  kepada wartawan menceritakan runut kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Sumenep.

Jaksa tersebut diketahui atasnama Hanis Aristya Hermawan yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep.

Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat putra Moh. Rofi'ie, Zainol Hayat, dalam kasus penyalahgunaan pil double Y.

Dalam hal ini, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang karena diduga telah meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban dengan maksud agar vonis terhadap tersangka Zainol Hayat bisa diringankan.

Moh Rofi'ie kepada wartawan, sempat menyampaikan bahwa pihaknya diminta uang sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Hanis.

"Kaulâ èpèntaèn obâng sè rajâna tello polo juta. Saya diminta uang yang besarnya adalah Rp30 juta," ungkap Rofi'ie, Rabu (5/6) malam.

Dikisahkan, sebelum Zainol Hayat meninggal pada Minggu (2/6), Moh Rofi'ie beserta istrinya Zubaira, sepakat untuk menyerahkan uang kepada Jaksa Hanis berdasarkan kemampuan mereka, yakni sebesar Rp22 juta.