"Mon ta' kalèro pareppa'na ghânèka arè Sennèn, èbâghi sareng kaulâ, ètarèma bân Pa' Hanis. Ta' acaca-caca napa polè kaulâ, langsung kalowar, palèman kaulâ," tuturnya.
Bahwa waktu itu bertepatan dengan jam dinas, hari Senin, Rofi'ie menyerahkan uang tersebut dan dinyatakan telah diterima oleh Jaksa Hanis. Lalu ia pun langsung pulang tanpa membicarakan hal lain, mengingat istrinya sedang sakit parah.
Selang tiga minggu kemudian, tuturnya lebih lanjut, dirinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menanyakan informasi terkait perkembangan kasus yang menimpa putranya.
Baca kronologi lengkap kisah ayah mendiang Zainol Hayat dalam link berikut: DIPINGPONG
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Sumenep
Hasil konfirmasi media ini dengan Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata dan Slamet Pujiono, mengatakan, bahwa uang sebesar Rp 22 juta tersebut tidak pernah masuk ke instansinya.
Indra mengklaim bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa Hanis kepada keluarga korban tidak pernah terjadi.
"Terkait ada yang teriak kembalikan uangnya, kami sudah melakukan klarifikasi kepada keluarga. Termasuk juga kepada tahanan lain yang ada di rutan. Tidak pernah ada uang mengalir ke sini (Kejari Sumenep, Red)," dalihnya.
Pernyataan Indra diperkuat dengan alasan bahwa pihaknya sudah membuat surat pernyataan dari keluarga terdakwa almarhum Zainol Hayat. Surat pernyataan itu menurutnya sudah ditandatangani oleh Moh. Rofi'ie sebagai ayah dari almarhum terdakwa.
"Isi dari surat pernyataan, uang itu ada di keluarga, di rumahnya. Tidak pernah sampai ke sini (kejari, Red)," tegasnya.

