Disebutkan, bahwa surat pernyataan dari keluarga Zainol ditandatangani secara resmi di atas meterai dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Prenduan, Eko Wahyudi. "Intinya, kita tidak pernah menerima uang itu," klaimnya.
Indra menyampaikan, bahwa Oknum Jaksa Kejari Sumenep belum sempat menerima uang sama sekali dari keluarga Zainol. Sebab, uang itu langsung diarahkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
"Intinya, uang itu tidak sampai di kami, di sini. Dan itu, ada surat pernyataannya. Kami bukannya ngalur ngidul, jadi intinya yang pasti seperti itu," katanya.
Disampaikan, surat pernyataan tersebut ditandatangani pada Jumat (7/6). Tetapi saat ditanyakan bukti fisik dari surat pernyataan yang dimaksud, Indra tidak mau menunjukkannya kepada wartawan.
"Surat pernyataan ini untuk internal kami," ujarnya.
Kasi Intel Indra lalu membacakan surat pernyataan tersebut melalui layar handphone pribadinya.
Isi Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini, Moh. Rofi'ie, Sumenep, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Swasta, Indonesia, Suku Madura, Dusun Drusah Barat, RT 021/RW 004, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:
Baca Juga:Hantutua dan Dugaan Skandal KPR BTN
- Bahwa saya merupakan orang tua dari terdakwa Almarhum Zainol Hayat.
- Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait dengan untuk meringankan hukuman.
- Bahwa sampai sekarang, uang masih saya pegang dan disimpan di rumah.
- Bahwa saya selaku orang tua sudah mengikhlaskan Zainol Hayat karena sudah merupakan takdir.
- Bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak-pihak yang memproses perkara atas nama terdakwa khairil hadi bin hamidi dkk.
Demikiam surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari siapapun. Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat, saya sanggup diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

