Mereka yang terlibat tentu akan terjerat dua undang-undang. "Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," sebut dia cukup jelas.

Tetapi, untuk mengungkap kasus yang tergolong melanggar UU-TPPU tersebut menurutnya sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi.

"Sebab kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain. Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain," tegasnya.


BERITA SEBELUMNYA:

Advokat senior Zamrud Khan, saat menganalisa 2 kasus dugaan fraud kredit macet BNI Sumenep (Foto: dokumen dimadura.id)

Zamrud Khan Soroti 2 Kasus Kredit Macet BNI Sumenep: “Itu Mengandung Unsur Fraud


Dugaan manipulasi kredit makro dan mikro di BNI Sumenep yang diduga melibatkan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi, merugikan warga, dan merusak reputasi institusi perbankan itu sendiri ini, dinilai dapat menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Temuan di lapangan, untuk mensenyapkan kasus dugaan kredit fiktif makro di atas, internal BNI 46 telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai KCP BNI Sumenep yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya adalah seorang supervisor dan sosok pemimpinnya.

Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, dugaan kasus lain berupa dugaan manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait juga tengah mencuat ke publik.

Identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.

Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk 280 lebih anggota kelompok tani (Gapoktan) dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.

Upaya konfirmasi jurnalis media ini masih membentur ketidakjelasan. Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus berdalih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait problem tersebut. Ia beralasan bahwa yang dapat mengeluarkan statemen hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan.