NEWS SUMENEP – Kasus kredit macet di KCP BNI Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk advokat terkemuka, Zamrud Khan. Ia menyatakan bahwa dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut mengandung unsur penipuan (fraud).
“Undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam kasus ini. Negara pasti dirugikan,” ujar Zamrud kepada media, Selasa (23/7).
BACA JUGA:
Kampus dan Kebijakan Kontrovesial
Lezatnya Variasi Camilan Kentang yang Mudah Dibuat di Rumah
Zamrud menambahkan bahwa negara akan merugi karena kasus ini mencemarkan nama BUMN tersebut. Kasus pertama melibatkan dugaan penipuan dalam manipulasi kredit di tahun 2014, sementara kasus kedua berkaitan dengan manipulasi KUR pertanian pada tahun 2022.
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah mengatur secara jelas tentang kriteria fraud perbankan, dan menurut Zamrud, kasus di KCP BNI Sumenep ini telah memenuhi unsur-unsur tersebut.
“Jika ada kerugian, muaranya pasti pada tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” urainya.
Zamrud juga mengaitkan kasus ini dengan kasus serupa di BSI beberapa tahun lalu, menegaskan bahwa kasus di KCP BNI Sumenep mungkin melibatkan lebih banyak manipulasi selain KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain.
BACA JUGA: Membaca Puisi “Mitigasi Surgawi” dari Cermin Linguistik, Tasawuf dan Filsafat
Hingga berita ini diterbitkan, KCP BNI Sumenep belum memberikan keterangan lebih lanjut. Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus, menyatakan bahwa hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan yang berwenang memberikan pernyataan.
“Masih menunggu info. Pemimpin baru masuk hari ini setelah cuti,” ujar Elliyus melalui aplikasi WhatsApp.
Upaya konfirmasi kepada Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Eri Prihartono, juga belum mendapatkan respon baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.***