Badan Kehormatan (BK)

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep berfungsi menegakkan kode etik, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Tugasnya mencakup pengawasan disiplin anggota, pemeriksaan dugaan pelanggaran, serta pemberian rekomendasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka yang bertanggungjawab sebagai BK DPRD Sumenep 2024-2029 selengkapnya baca di sini.

Badan Musyawarah (Bamus)

Bertugas menyusun agenda kerja DPRD, termasuk jadwal sidang dan rapat-rapat dewan. Bamus memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan efektif dan sesuai rencana.

Informasi terkait anggota Bamus DPRD Sumenep 2024-2029, lihat selengkapnya di laman resmi parlemen Sumenep di sini.

Badan Anggaran (Banggar):

Fokus pada pembahasan dan evaluasi anggaran daerah. Banggar bertugas memastikan penyusunan APBD sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pro-rakyat. Lihat selengkapnya di sini.

Komisi-Komisi:

Komisi I: Membidangi pemerintahan, hukum, dan politik. Tugasnya mencakup pengawasan kebijakan terkait administrasi pemerintahan, keamanan, dan ketertiban. Komisi II: Membidangi ekonomi dan pembangunan. Fokusnya pada sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam. Komisi III: Membidangi keuangan dan pembangunan infrastruktur. Komisi ini mengawasi realisasi anggaran dan proyek pembangunan daerah. Komisi IV: Membidangi kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Dengan disahkannya struktur alat kelengkapan dewan ini, maka mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***