SumenepTomang

Tanggapi Surat Bawaslu, Ini Pernyataan Komisioner Deki Prasetia Utama

Avatar Of Dimadura
216
×

Tanggapi Surat Bawaslu, Ini Pernyataan Komisioner Deki Prasetia Utama

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kpu Sumenep Divisi Penyelenggara Pemilu, Deki Prasetia Utama (Istimewa)
Komisioner KPU Sumenep Divisi Penyelenggara Pemilu, Deki Prasetia Utama (Istimewa)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, mengutarakan isi balasan atas surat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu beberapa waktu lalu.

Diketahui, Surat Rekomendasi dari Bawaslu itu berisi 13 nama panitia pemungutan suara (PPS) yang bermasalah karena tercatat sebagai pengurus parpol aktif dan tercantum dalam data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Dari 13 orang tersebut, total sementara ada 4 orang yang akan mengalami pergantian antar waktu (PAW). Satu di antaranya telah mengundurkan diri sebelum dilantik, sementara 3 PPS lainnya dinyatakan mengundurkan diri setelah adanya surat rekomendasi dari Bawaslu.

“Ada 13 nama rekomendasi dari Bawaslu..1 orang itu anggota PPS Aeng Dake atasnama Moh Hosnan, sudah mengundurkan diri tanggal 25 Mei kemarin,” ungkap Komisioner Deki Prasetia Utama kepada wartawan, Selasa (4/6) siang.

BACA JUGA: Keluarga Tahanan Muda yang Meninggal di Rutan Keluhkan Kinerja Kejaksaan Sumenep

“Nama dia tetap masuk dalam daftar rekomendasi kendatipun sudah mengundurkan diri sebelum ada surat dari Bawaslu, bahkan sebelum pelantikan dilakukan pada tanggal 26 Mei,” imbuh Deki, sedikit menyindir Bawaslu.

Jadi, lanjut Deki, PPS yang masuk dalam surat rekomendasi Bawaslu dimana namanya termaktub dalam data SIPOL kini sudah tinggal 12 orang. “Jadi tinggal 12 anggota PPS yang masih tercatat aktif,” tegasnya.

“Dari 12 orang itu, 3 orang diantaranya akan di-PAW. Mereka adalah PPS dari Desa Jangkong, Jelbudan (Buzairi), dan PPS yang dari Desa Meddelan,” sebut Deki menambahkan.

Sembilan orang yang tersisa menurutnya tidak mengundurkan diri karena sudah melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa nama yang bersangkutan dicatut sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan dirinya.

“Surat pernyataan itu diserahkan kepada KPU sejak proses penyetoran berkas pendaftaran. Sesuai regulasi, baik PKPU dan Juknis, jika dicatut sebagai anggota parpol, maka dapat melampirkan surat pernyataan bermaterai,” tukasnya.

Lanjut Deki mengutarakan bahwa saat ini pihaknya akan segera menghubungi anggota pengganti untuk dilakukan pelantikan susulan pada Kamis lusa tanggal 6 Juni 2024.

“Maka dari itu, KPU segera menghubungi anggota pengganti yang akan dilantik. Mengenai itu, ternyata anggota pengganti yang dimaksud menyatakan siap untuk menjadi anggota PPS dan bersedia untuk dilantik pada tanggal 6 nanti,” tuturnya.

Sebelum menutup keterangan, Deki menyatakan bahwa KPU sudah membalas surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Bawaslu Sumenep.

“Surat rekomendasi dari bawaslu sudah dibalas,” pungkas Komisioner Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Sumenep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *