NEWS SUMENEP – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendapat sorotan tajam usai terjadinya kematian seorang tahanan muda di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Tahanan muda yang meninggal itu atasnama Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie, 20 tahun, warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Ia meninggal pada Minggu (2/6) pagi.
Salah satu kerabat korban, Badri, menduga, lalainya pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi salah satu faktor meninggalnya tahanan muda itu. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap lembaga penegak hukum itu.
“Keterangan dari rutan, pada Sabtu (1/6), dia (Zainol, Red) sempat mengeluh sakit kepala. Kemudian, membeli obat di kantin yang ada di Rutan. Pada malam harinya, kondisi dia sudah membaik,” tuturnya.
Kemudian, Minggu (2/6) pagi, kondisi Zainol diketahui sudah lemas sehingga langsung dibawa ke klinik yang ada di Rutan setempat untuk dilakukan pemeriksaan medis. Karena dianggap semakin parah, maka tahanan muda itu pun dirujuk ke RSUD. dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Disampaikan, petugas rutan menurutnya mengambil inisiatif mandiri untuk merujuk Zainol ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep tanpa ada upaya koordinasi dari Kejaksaan.
BACA JUGA: Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Ajak Masyarakat Sumenep Berkurban
Meskipun pihak Rutan sudah berupaya menghubungi jaksa berulang kali, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, pemulangan jenazah Zainol terhambat karena tidak ada respons dari pihak Kejaksaan.
“Petugas Rutan membawa korban ke rumah sakit tanpa komando dari kejaksaan,” kata Badri.
Berdasar keterangan yang diterima Badri, tindakan itu dilakukan oleh petugas Rutan untuk mengupayakan keselamatan korban. Sebab, jika tidak segera dirujuk, maka Zainol diprediksi akan meninggal di rutan.
“Sebelumnya, pihak rutan sudah sempat melakukan upaya koordinasi dengan Kejaksaan, tetapi tidak ada respon,” katanya.
“Pihak Rutan sudah berkali-kali menghubungi Jaksa, tetapi tetap tidak ada respons,” tegasnya menambahkan.
Menurutnya, akibat kelalaian jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sumenep itulah, sehingga proses pemulangan jenazah Zainol pun sempat terhambat.
Pada awalnya, pihak Rutan tidak berani untuk menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan.
“Itu yang membuat kami kecewa. Karena Kejaksaan tidak kunjung merespon. Akhirnya, saya beri waktu sampai pukul 09.30, kalau tetap tidak direspon, maka jasad korban langsung kami bawa pulang,” ujarnya.
Teguh Dony Efendi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, membenarkan bahwa upaya koordinasi dengan Kejaksaan telah dilakukan secara berulang. Namun, respon yang diharapkan tidak pernah datang, bahkan setelah Zainol meninggal dunia.
“Sebelum dirujuk ke rumah sakit saya sudah menghubungi jaksanya, dalam hal ini Hanis Aristya Hermawan ya, mulai dari pagi itu tidak ada respon,” ungkap Dony.
Ia mengutarakan bahwa upaya koordinasinya melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.
“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” akunya.
Upaya media mengkonfirmasi JPU Hanis pun juga tidak membuahkan hasil. Hanis tidak memberikan jawaban saat dihubungi. Didatangi ke Kejari Sumenep, Senin (3/6) siang sekitar pukul 14.00 WIB, resepsionis Kejari Sumenep mengatakan bahwa Hanis sedang tidak ada. ***
Respon (1)