NEWS SUMENEP, DIMADURA – STKIP PGRI Sumenep resmi memecat seorang oknum dosen bergelar doktor yang diduga terlibat kasus asusila. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.
Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima surat rekomendasi dari pihak satuan pendidikan dengan Nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 yang dikeluarkan pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Setelah kami lakukan kajian lebih lanjut, kami terbitkan SK pemecatan secara resmi dan sudah saya serahkan kepada lembaga,” ungkap Imam kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, membenarkan penerbitan SK pemecatan tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas dunia pendidikan.
“Surat itu telah kami terima. Dosen terkait sudah diberhentikan,” tegasnya.
Apresiasi terhadap ketegasan lembaga datang dari Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah.
Ia menyatakan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu-isu di lingkungan kampus, terutama yang menyangkut pelanggaran etika dan integritas akademik.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Kami akan terus memantau dan mengawal setiap potensi pelanggaran,” tandasnya.***