PamekasanTomang

Tiga Pria di Pamekasan Diciduk di Rumah Bandar Sabu, Polisi Temukan Hampir 80 Gram

Avatar Of Dimadura
273
×

Tiga Pria di Pamekasan Diciduk di Rumah Bandar Sabu, Polisi Temukan Hampir 80 Gram

Sebarkan artikel ini
Ketiga Pria Yang Di Pamekasan Yang Ditangkap Polisi Di Rumah Yang Diduga Jadi Markas Peredaran Sabu (Dok. Dimadura.id)
Ketiga pria yang di Pamekasan yang ditangkap polisi di rumah yang diduga jadi markas peredaran sabu (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, PAMEKASAN – Tiga pria ditangkap jajaran Polres Pamekasan dalam penggerebekan rumah yang diduga jadi markas peredaran sabu di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan.

Ketiganya diketahui berinisial S (41), warga Dusun Maronggi Desa Terrak, RMP (33) warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurabat Timur, serta H (46) warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih. Polisi mengungkap bahwa S merupakan bandar sabu, sementara RMP dan H berperan sebagai pengedar.

“Ketiga tersangka berhasil kami ringkus di dalam satu rumah. Dari tangan mereka kami amankan barang bukti sabu seberat 77,96 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam keterangannya pers, Senin (5/5/2025).

Kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pera tersangka dikenakan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup,” terangnya.

Sri Sugiarto mengajak masyarakat untuk aktif melawan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.***