dimadura
Beranda Tomang Sumenep Bos Bang Alief Sebut Ada Uang Nasabah dan Hak Karyawan dalam Uang yang Disita Penyidik Polres Sumenep

Bos Bang Alief Sebut Ada Uang Nasabah dan Hak Karyawan dalam Uang yang Disita Penyidik Polres Sumenep

NGAKU NYESSEK: Bos Bang Alief Sumenep, Fajar Satria, Saat Diwawancara Bagaimana Kondisi Saat Asetnya Disita Penyidik Tipikor Polres Sumenep (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA — Bos Bang Alief, Fajar Satria, menahan tangis saat menceritakan nasib para karyawannya dan dana nasabah yang ikut tersangkut dalam penyitaan uang oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep.

Ia menyebut, uang yang disita bukan hanya milik pribadi, tetapi juga terdapat dana nasabah dan hak para karyawan di dalamnya.

“Kalau bicara saat pemberhentian para karyawan, saya terus terang nyessek dada saya,” ucap Fajar dengan suara parau di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan (AMPR), Senin (3/11/2025).

Ia mengaku terpaksa menghentikan kegiatan operasional dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan akibat penyitaan tersebut.

“Saya terpaksa, bukan saya yang memberhentikan, tapi keadaanlah yang membuat saya dan karyawan-karyawan saya jadi begini,” ujarnya.

Menurut Fajar, sejak uang perusahaannya dibawa penyidik, kegiatan operasional terhenti total. Ia bahkan sempat memohon agar aparat mempertimbangkan dampaknya terhadap para karyawan dan nasabah.

“Saya sudah mengatakan waktu itu kepada penyidik, kalau semua ini dibawa pak, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya. Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal saya, dan di situ ada uang nasabah juga, masih ada hak karyawan. Tapi mereka nggak menggubris hal itu,” kata Fajar dengan mata berkaca-kaca.

Fajar menegaskan, dana yang disita tidak sepenuhnya berkaitan dengan kerja sama Bank Jatim. “Kalau dibilang itu adalah uang Bank Jatim, pada tahun 2022 mesin EDC-nya sudah diambil,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Kamarullah, menyebut tindakan penyitaan tersebut berdampak luas dan dinilai cacat hukum. Ia menilai penyidik dan pihak Bank Jatim harus bertanggung jawab atas kerugian sosial yang ditimbulkan.

“Kami ingat betul, gara-gara tindakan Bank Jatim dan Polres Sumenep kemarin, Bank Alief akhirnya tutup sendiri. Delapan belas karyawannya diberhentikan, sekarang mereka semua jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres, tanggung jawab Bank Jatim!” tegasnya.

Kamarullah meminta uang yang disita segera dikembalikan agar Bang Alief dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan para karyawannya.

“Untuk Polres Sumenep, kembalikan uang itu secepatnya, agar Bank Alief bisa beroperasi kembali dan mempekerjakan karyawannya yang sudah nganggur itu,” pintanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar fokus pada penindakan korupsi yang sebenarnya di tubuh Bank Jatim.

“Kalau mau menyita, ke Bank Jatim masih banyak. Kalau cuma uang segitu, 23 miliar selama empat tahun itu tidak seberapa. Seret para koruptor yang sebenarnya di Bank Jatim, dari tahun 2019 sampai 2022. Saya tunggu keseriusannya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan lebih detail terkait pernyataan Fajar Satria dan kuasa hukumnya mengenai penyitaan yang disebut melibatkan uang nasabah serta hak karyawan.

Dikonfirmasi, Widiarti hanya membalas secara singkat. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Konten Iklan