NEWS SUMENEP – Dalam upaya mengakhiri perselisihan berkepanjangan mengenai tanah sengketa di Desa Guluk Manjung, yang berada di perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan, H. Fathor Rasyid bersama tim kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan memasang plakat hasil putusan pengadilan.
Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat hak kepemilikan atas tanah tersebut, yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi dan menjadi sumber konflik yang berlarut-larut. Kini, status hukum tanah tersebut telah dipastikan oleh pengadilan, titik terang bagi penyelesaian sengketa ini.
Untuk memperkuat tindakan itu, pemilik tanah tersebut, H. Fathor Rasyid, bersama sejumlah warga dan tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi untuk memasang plakat putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Jumat 23 Agustus 2024.
Plakat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penanda fisik, tetapi juga sebsgai bukti sah bahwa tanah tersebut milik H. Fathor Rasyid, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP. Keputusan ini semakin diperkuat dengan terbitnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY.
Kuasa hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto mengungkapkan, selama ini, di atas tanah sengketa itu, Abdul Wasik Baidhowi telah mendirikan sebuah masjid dan rumah, meskipun tanah itu secara hukum tidak lagi berada di bawah kepemilikannya.
Dengan putusan pengadilan yang tegas menolak klaim dari Abdul Wasik, kini kepastian hukum telah tercapai, mengakhiri ketidakpastian yang sebelumnya menghantui masyarakat sekitar. Nadianto lanjut menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga selesai.
“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” ujar Nadianto saat konferensi pers bersama sejumlah media di lokasi, Jumat (23/8) siang.
Pemasangan plakat ini diharapkan menjadi langkah terakhir dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama, serta memberikan kepastian hukum bagi H. Fathor Rasyid. Nadianto juga berharap bahwa dengan adanya plakat ini, ketertiban dan keamanan di area tersebut dapat terjaga.
“Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara,” tambahnya, menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan putusan pengadilan.
Tindakan ini bukan hanya untuk mengamankan hak kepemilikan kliennya, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar di masyarakat.
Dengan kepastian hukum yang kini telah diperoleh, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani mengklaim tanah tersebut secara sepihak, dan situasi di lokasi sengketa dapat kembali normal.
Pemasangan plakat ini juga menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
Keberhasilan H. Fathor Rasyid dalam kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan pelajaran bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, terlepas dari posisinya di masyarakat.