Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap pernah didatangi pegawai BRI setelah keluarganya memilih membawa persoalan penggunaan SK pensiun ke jalur hukum.
Menurut keterangannya, seorang Account Officer (AO) BRI bernama Ridwan sempat menawarkan bantuan uang sebesar Rp250 ribu selama beberapa bulan. Namun tawaran itu ditolak karena keluarganya tetap ingin menempuh proses hukum.
Aisah juga mengaku pernah kembali didatangi sejumlah pegawai BRI lainnya. Dalam pertemuan tersebut, ia merasa tertekan setelah mendengar pernyataan yang menyebut laporannya ke polisi tidak akan berhasil karena dirinya pernah menandatangani dokumen pinjaman.
Kesaksian itu memicu tanggapan keras dari Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Menurutnya, perkara yang terungkap dalam persidangan tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.
Ia menilai seluruh rangkaian proses kredit yang dipersoalkan perlu dibuka secara terang agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Korbannya sampai sekarang masih menanggung dampaknya. Karena itu, semua pihak yang mengetahui atau terlibat harus diperiksa secara objektif," ujarnya.
Pengamat pasar modal umumnya menilai bahwa pergerakan saham memang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, suku bunga, kinerja perusahaan, hingga sentimen pasar.
Namun bagi industri perbankan, kepercayaan publik merupakan aset yang tidak ternilai. Setiap persoalan yang menyangkut tata kelola, perlindungan nasabah, maupun integritas proses bisnis berpotensi menjadi perhatian pemegang saham karena berkaitan dengan reputasi jangka panjang perusahaan.
Sementara itu, pihak BRI sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.
Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis (18/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti.
