Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Meski demikian, putusan tersebut belum menutup keseluruhan perkara.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, memastikan bahwa proses hukum masih akan berlanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Bukan melaporkan oknum internal lain yang kami duga terlibat dalam kasus ini, lebih tepatnya adalah bahwa AO BRI Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, mereka berdua juga akan disidang nantinya, sebagai pengembangan dari kasus ini," kata Bayu.

Ia menambahkan bahwa Novia Arvianti yang telah divonis nantinya berpotensi menjadi saksi dalam perkara lanjutan tersebut.

"Tervonis Novia Arvianti itu, pastinya nanti bakal dijadikan saksi," ujarnya.

Dengan vonis tersebut, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada terdakwa yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga pada kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru dalam pengembangan perkara.

Bagi dunia perbankan, kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan nasabah dan transparansi penanganan masalah sering kali memiliki dampak yang tidak kalah penting dibandingkan laporan keuangan dan kinerja bisnis semata.***