30 Kampus di Jatim Belum Akreditasi, Ribuan Mahasiswa Gagal Raih Ijazah
LEMBAGA, DIMADURA — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, akreditasi menjadi syarat mutlak legalitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Tanpa status akreditasi yang aktif, sebuah kampus tidak diakui secara resmi oleh negara, dan lulusannya pun tidak berhak memperoleh ijazah yang sah.
Fakta mencengangkan terungkap dari data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) per Juli 2025. Sebanyak 30 perguruan tinggi di Jawa Timur tercatat tidak memiliki status akreditasi aktif, sehingga membuat nasib ribuan mahasiswanya dalam kondisi tidak pasti.
Data tersebut menunjukkan bahwa ke-30 kampus tersebut tidak masuk dalam daftar lembaga pendidikan tinggi yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akibatnya, mahasiswa dari kampus-kampus itu terancam tidak dapat memperoleh ijazah, meski telah menyelesaikan studi.
Informan kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan, kondisi ini sangat membahayakan masa depan mahasiswa. Ia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian institusi pendidikan.
“Ini bentuk kelalaian institusi. Mahasiswa jadi korban karena kampus tak mengurus akreditasi,” katanya kepada media ini, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, banyak kampus beroperasi tanpa memperbarui status akreditasinya. Beberapa bahkan diduga sengaja menunda proses reakreditasi, dengan alasan klasik seperti keterbatasan biaya atau kelengkapan dokumen. “Tapi alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa lulusan dari kampus yang tidak terakreditasi tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, maupun mengurus sertifikasi profesi. Bahkan di dunia kerja, banyak perusahaan menolak lamaran dari lulusan kampus tanpa akreditasi karena dianggap tidak memenuhi standar mutu pendidikan.
“Kondisi ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan tinggi di beberapa daerah di Jawa Timur,” tambahnya.
Karena itu, ia mendesak pemerintah dan LLDIKTI Wilayah VII untuk segera turun tangan, memberikan pendampingan khusus, serta menjatuhkan sanksi kepada kampus-kampus bermasalah tersebut.
“Situasi ini menjadi pukulan telak bagi ribuan orang tua yang telah menghabiskan biaya besar demi masa depan anak-anak mereka,” ujarnya prihatin.
Hingga berita ini ditulis, pihak LLDIKTI Wilayah VII belum memberikan keterangan resmi terkait daftar 30 kampus yang tidak terakreditasi tersebut.
Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan teliti dalam memilih perguruan tinggi, terutama dengan memeriksa status akreditasi kampus melalui laman resmi PDDIKTI sebelum mendaftar.
Pemerintah juga didorong bertindak cepat agar tidak terjadi gelombang lulusan perguruan tinggi tanpa legalitas ijazah di tahun-tahun mendatang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





