36 Pekerja Migran Ilegal Asal Sumenep Dideportasi, Didominasi dari Kepulauan
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Sebanyak 36 pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dideportasi sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan laki-laki dan 15 orang perempuan.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Eko Kurniawan, menjelaskan bahwa para pekerja migran ilegal tersebut berasal dari delapan kecamatan, yakni Arjasa, Kangayan, Sapeken, Lenteng, Guluk-Guluk, Pasongsongan, Ganding, dan Kecamatan Sumenep.
“Kasus terbanyak berasal dari wilayah kepulauan. Dari Arjasa saja ada sekitar 20 orang, Kangayan delapan orang, sisanya tersebar di beberapa kecamatan dengan jumlah satu hingga dua orang,” ujar Eko, Kamis (2/10/2025).
Selain deportasi, dua pekerja migran ilegal asal Sumenep juga dilaporkan meninggal dunia tahun ini.
Keduanya berasal dari Kecamatan Arjasa, masing-masing seorang laki-laki yang meninggal pada Januari dan seorang perempuan pada Agustus 2025.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak berangkat melalui jalur ilegal karena risikonya sangat tinggi, termasuk ancaman deportasi hingga keselamatan jiwa,” ujar Eko.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




