Membaca Rekam Jejak 3 Besar Calon Sekda Sumenep 2026
Oleh: Noris Sabit
(Presiden Fakta Foundation Sumenep)
OPINI, DIMADURA–Pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep menjadi momentum penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.
Jabatan Sekda bukan sebatas posisi administratif tertinggi ASN, melainkan pusat koordinasi kebijakan, pengendali efektivitas anggaran, serta motor penggerak reformasi birokrasi.
Karena itu, publik perlu melihat proses ini tidak hanya sebagai formalitas seleksi, tetapi sebagai ruang refleksi atas rekam jejak dan elektabilitas kepemimpinan para calon.
Terdapat tiga nama yang kini memasuki tahap penentuan yaitu Agus Dwi Saputra, Chainur Rasyid, dan R. Abd. Rahman Riadi.
Ketiganya memiliki pengalaman memimpin organisasi perangkat daerah pada sektor strategis. Namun pengalaman jabatan saja tidak cukup, karena yang lebih penting adalah bagaimana kinerja dan dampak kebijakan mereka selama menjabat.
Agus Dwi Saputra, yang sebelumnya pernah memimpin Dinas Pendidikan, berada di sektor pelayanan dasar yang menyerap anggaran paling besar dan menyentuh langsung kualitas sumber daya manusia daerah.
Dalam periode kepemimpinannya, tantangan peningkatan mutu pendidikan masih menjadi PR yang belum sepenuhnya terjawab.
Pemerataan sarana pendidikan, penguatan tata kelola anggaran, serta inovasi kebijakan pendidikan daerah menjadi isu yang terus diperbincangkan.
Dalam konteks kepemimpinan Sekda, publik tentu mempertimbangkan sejauh mana pengalaman tersebut mencerminkan kemampuan manajerial dan visi pembaruan birokrasi yang lebih jauh.
Dan Agus Dwi Saputra kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Chainur Rasyid, yang memimpin sektor ketahanan pangan dan pertanian, sampai saat ini menghadapi realitas struktural yang tidak sederhana.
Sektor pertanian di daerah kepulauan memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari distribusi hingga stabilitas produksi. Meski berbagai program berjalan, efektivitas dan keberlanjutan kebijakan menjadi tolak ukur penting.
Tantangan produktivitas dan penguatan kelembagaan petani menunjukkan bahwa kepemimpinan di sektor ini menuntut koordinasi lintas sektor dan keberanian melakukan inovasi kebijakan.
Jabatan Sekda membutuhkan kapasitas orkestrasi kebijakan yang jauh lebih luas dari sekedar pengelolaan program sektoral.
Sementara itu, R. Abd. Rahman Riadi saat memimpin DPMPTSP berada di garda depan dalam pelayanan investasi dan perizinan. Di era kompetisi antar daerah, kualitas layanan perizinan dan realisasi investasi menjadi indikator penting daya saing daerah.
Dalam hal ini yang menjadi evaluasi publik terhadap efektivitas pelayanan, kecepatan proses perizinan, serta optimalisasi sistem digitalisasi menjadi bagian dari refleksi atas kepemimpinan di sektor tersebut.
Tantangan koordinasi antar perangkat daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif juga menjadi perhatian. Hal ini sangat relevan sebagai pengingat bahwa Sekda adalah koordinator utama seluruh OPD.
Dan kini R. Abd. Rahman Riadi menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dalam konteks ini, Noris Sabit selaku Presiden Fakta Foundation menegaskan bahwa penentuan Sekda harus berlandaskan indikator kinerja yang terukur dan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi ini mewajibkan pengisian jabatan pimpinan tinggi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan atas dasar senioritas apalagi kedekatan emosional. Oleh karena itu, capaian program, efektivitas belanja, integritas, serta hasil evaluasi kinerja harus menjadi dasar objektif tunggal dalam menentukan Sekda.
Momentum ini sebagai bentuk ujian komitmen terhadap reformasi birokrasi bahwa jabatan strategis tersebut harus diisi oleh sosok yang profesional, progresif, dan konsisten menegakkan meritokrasi demi kepentingan publik.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




