SumenepTomang

Aktivis GARDA Desak Polisi Segera Terbitkan DPO Kasus Narkoba

Avatar Of Dimadura
562
×

Aktivis GARDA Desak Polisi Segera Terbitkan DPO Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Aktivis Garda Desak Polisi Tangkap Dpo Narkoba Di Batang-Batang Sumenep (Doc. Dimadura)
Gambar Ilustrasi Aktivis GARDA Desak Polisi Tangkap DPO Narkoba di Batang-Batang Sumenep (Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Aktivis GARDA (Gerakan Rakyat Timur Daya), Reno Kurniawan, mendesak pihak kepolisian segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba yang menjerat dua orang warga Kecamatan Batang-Batang.

Reno Kurniawan mengungkapkan, narkoba adalah musuh besar negara yang tidak boleh dilindungi oleh siapapun. Apalagi, pria berinisial R yang diduga adalah bandar masih bebas berkeliaran.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

“Kami mendukung langkah Polsek Dungkek mengungkap siapapun yang terlibat dalam praktik jual beli barang haram yang dilarang oleh agama dan negara itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media, Sabtu 11 Januari 2025, malam.

Mantan aktivis PMII Yogjakarta ini mengaku sangat kesal atas merebaknya kasus narkoba di wilayah Timur Daya yang meliputi Kecamatan Dungkek, Gapura, Batang-Batang dan Batuputih.

“Oleh karena itu kami mendorong dan mendesak pihak kepolisian agar secepatnya yang bersangkutan (inisial R) segera ditetapkan sebagai DPO. Jangan sampai lengah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Dungkek Polres Sumenep, dikabarkan berhasil menangkap dua orang warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 9 Januari 2025. Keduanya masing-masing berinisial RM (34) dan RS (38).

Berdasarkan informasi akurat yang berhasil dihimpun media, kedua terduga tersebut masing-masing ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pertama, terduga inisial RM ditangkap saat hendak akan menyalurkan barang haram ke wilayah Pulau Oksigen Giliiyang Dungkek.

Sementara untuk terduga RS ditangkap di salah satu tempat di Desa Jenangger setelah polisi mendapat bukti dan keterangan dari terduga RM.

Namun, disebutkan dalam salah satu media bahwa kedua terduga itu ditangkap di Bukit Kalompek yang masuk wilayah Kecamatan Dungkek.

Kondisi ini semakin diperparah lagi dengan kabar yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi.

Menurut dia, kedua korban bisa diupayakan untuk dilakukan proses Restorative Justice (RJ). Padahal, RJ bisa dilakukan untuk kasus yang mengarah kepada tindak pidana terhadap pelaku yang masih di bawah usia 18 tahun.

Ironisnya, hingga saat ini pihak kepolisian juga belum menangkap bandar sabu yang diduga merupakan pengusaha tambak udang asal Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek berisnial R.

“Kami sudah melakukan upaya pengejaran. Namun bandar ini lihai dan belum berhasil kami tangkap,” ujar Aipda Joko Dwi, saat dikonfirmasi media.

Joko juga mengaku bahwa pihaknya akan berupaya terus untuk segera meringkus inisial R tersebut.

“Yang jelas saat ini kami masih memburu satu orang diduga bandar berinisial R itu,” katanya, lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *