NEWS DIMADURA, SUMENEP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, memastikan bahwa 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang aktif di wilayahnya telah mengantongi legalitas resmi.
Selain menegaskan kepatuhan terhadap regulasi, Bakesbangpol juga memperkuat sistem pengawasan demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk aktivitas yang berbau premanisme.
Diketahui, hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 50 ormas di Sumenep telah terdaftar secara resmi dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan milik pemerintah.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyebut bahwa seluruh ormas tersebut memiliki legalitas yang sah sesuai aturan nasional.
”Seluruh ormas yang terdaftar di Sumenep memiliki legalitas yang jelas, baik melalui badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Kaban Dzul, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/05/25).
Legalitas ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, mekanisme pendaftaran dan pengelolaan data ormas juga mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Dzulkarnain menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang beroperasi di daerah tersebut.
Salah satu langkah yang direncanakan dalam waktu dekat adalah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh ormas terdaftar untuk memperbarui data dan memperkuat komunikasi.
“Kami ingin memastikan tak hanya soal administrasi, tetapi juga mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi meresahkan. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi adanya ormas di Sumenep yang menjalankan praktik premanisme,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan komunikasi, Bakesbangpol juga membentuk grup koordinasi digital antarormas.
Upaya ini diharapkan mempermudah pemantauan aktivitas serta menjadi sarana komunikasi cepat antara pemerintah dan organisasi masyarakat.
Dzulkarnain mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya sempat aktif melakukan pembinaan langsung ke kecamatan-kecamatan.
Namun, karena keterbatasan anggaran, intensitas kegiatan tersebut mengalami penyesuaian. Meski begitu, semangat pembinaan tetap dijaga.
“Dulu kami bisa lebih sering turun ke lapangan. Saat ini, kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran, tapi pembinaan tetap kami usahakan ada,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas formal bagi setiap ormas. Dengan status hukum yang sah, organisasi akan memiliki posisi yang lebih kuat dan diakui, baik dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun saat menghadapi persoalan hukum.
“Jika tidak punya legalitas, ketika terjadi masalah, yang akan disorot adalah individu pelaku, bukan organisasinya. Legalitas memberi perlindungan hukum dan legitimasi,” jelas Dzulkarnain.
Menurutnya, keberadaan ormas yang tertib dan legal adalah bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial serta mendorong partisipasi masyarakat secara konstruktif.
Dengan pendekatan tersebut, iklim organisasi kemasyarakatan di Sumenep diharapkan dapat terus tumbuh sehat dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
“Selama kegiatannya untuk kebaikan bersama, pemerintah pasti siap mendukung,” pungkasnya.***
Bakesbangpol Sumenep Pastikan Legalitas 50 Ormas, Perkuat Pengawasan
