NEWS PAMEKASAN – Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 hingga saat ini, menimbulkan spekulasi terkait pembiaran peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, khususnya di Pulau Madura.
Sebagaimana diketahui, LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, yang wajib dilaporkan kepada KPK.
BACA JUGA:
Ketidakpatuhan Syahirul Alim dalam melaporkan harta kekayaannya telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Menurut laporan LHKPN tahun 2022, kekayaan Syahirul Alim mencapai Rp1.665.160.367. Ia memiliki tanah seluas 360 meter persegi senilai Rp500 juta di Bangkalan, serta dua tanah dan bangunan seluas 39 meter persegi di Jakarta Utara, masing-masing bernilai Rp300 juta.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak senilai Rp79.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp1.164.160.367. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp678.500.000, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp1.665.160.367.
Ketidakpatuhan ini memunculkan spekulasi tentang adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Pembangunan Tugu di Pinggir Jalan Umum Desa Kombang, Talango
Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi, dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurut Safril, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN memberikan indikasi adanya ‘perlindungan’ dari aparat tertentu terhadap peredaran rokok ilegal di Madura.
“Kepala Bea Cukai Madura harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” tegas Safril. Ia mendesak pemerintah pusat untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini.
Penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia.
“Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Safril.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, belum memberikan keterangan meski sudah diupayakan konfirmasi melalui Humas Kantor Bea Cukai Madura.***
Respon (1)