Warga Keluhkan Pembangunan Tugu di Pinggir Jalan Umum Desa Kombang, Talango
NEWS SUMENEP – Pembangunan tugu di pinggir jalan umum Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menimbulkan keluhan dari warga setempat. Tugu yang saat ini dalam proses pengerjaan tersebut didirikan di atas jalan umum sehingga dinilai mengganggu akses lalu lintas warga.
Informasi yang diterima wartawan dimadura.id, pembangunan tugu tersebut bukanlah atas inisiatif atau keinginan masyarakat luas, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan protes dari warga yang merasa bahwa kebutuhan umum tidak diprioritaskan.
BACA JUGA: Pemkab Sumenep Alokasikan Anggaran untuk Tour Guide Sumenep Sebesar Rp150 Juta
Ironisnya, pihak pemerintah desa hingga saat ini terkesan acuh tak acuh terhadap keluhan warga terkait pembangunan tugu tersebut.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan langsung kepada pihak desa, namun hingga kini belum ada respons atau tindakan yang diambil.
“Kalau yang saya dengar katanya pernah disampaikan langsung ke pihak desa. Cuma gak tahu sampai sekarang belum ada respons,” jelas sumber tersebut, Rabu tanggal 26 Juni 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Kombang, Kholik Asy’ari, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga ini. Dihubungi beberapa kali melalui saluran teleponnya, yang bersangkutan tidak merespon kendati status aktif.
Narasumber media ini mengungkapkan, ketidakjelasan sikap dari pemerintah desa menambah ketidakpuasan masyarakat yang mengharapkan solusi segera agar akses jalan umum dapat kembali digunakan tanpa hambatan.
“Seharusnya pembangunan infrastruktur di area publik seperti jalan umum harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kades Kombang Khalik Asy’ari, diduga berani melabrak Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengambil tindakan yang sesuai demi menjaga fungsi jalan umum yang vital bagi aktivitas sehari-hari. Klarifikasi dari pemerintah desa dan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sangat dinantikan oleh warga Desa Kombang.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan informasi terbaru terkait tindak lanjut dari pihak pemerintah desa dan respon dari masyarakat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





