NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) setempat mengambil langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel di sepanjang Jalan Raya Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Setelah melalui proses pembinaan dan sosialisasi, petugas akhirnya melakukan penertiban terhadap para pedagang yang tidak mengindahkan imbauan untuk pindah.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, dengan dukungan personel TNI, Polres Sumenep, serta pihak DKUPP dan Kepala Desa Pabian pada Senin (14/4/2025).
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami sudah memberikan pembinaan sejak Kamis lalu (10/4), sekaligus memberikan waktu tiga hari kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi,” ujar Ramli.
Ia menambahkan, seluruh pedagang juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menaati aturan dan bersedia dipindahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Namun, sejumlah PKL tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akibatnya, petugas terpaksa membongkar dan mengamankan lapak dagangan mereka ke Kantor DKUPP Sumenep.
Sementara bagi pedagang yang masih berada di lokasi saat petugas datang, diberikan kelonggaran hingga Rabu pagi untuk membongkar sendiri lapaknya. Setelah tenggat waktu itu, tidak akan ada lagi toleransi.
“Kami minta seluruh area ini dibersihkan. Ini bukan soal melarang berdagang, tapi soal ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan,” tegas Ramli.
Ramli juga memastikan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi ruang usaha masyarakat. Sebagai alternatif, pihaknya menawarkan pemindahan ke beberapa pasar resmi, seperti Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu.
Khusus Pasar Kayu, DKUPP telah menyiapkan denah lokasi yang mampu menampung hingga 40 pedagang, masing-masing dengan ruang usaha berukuran 3×3 meter. Pendaftaran dilakukan melalui petugas, dan penempatan lokasi akan diundi secara terbuka.
“Kami terbuka untuk semua PKL yang ingin pindah. Besok akan kami undi untuk penempatan tempatnya,” tambahnya.
Namun, penertiban ini sempat menimbulkan protes dari beberapa pedagang. Mereka merasa tidak adil karena masih ada PKL di lokasi lain yang belum ditertibkan.
Menanggapi hal ini, Ramli menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Ini bukan soal membandingkan dengan pelanggaran yang terjadi di tempat lain. Kami fokus pada penertiban di sini dulu, dan setelahnya, akan dilanjutkan ke lokasi lainnya sesuai dengan keputusan yang telah diambil dalam rapat,” tutup Ramli.***