NEWS DIMADURA – PT BTN (PERSERO) Tbk melayangkan surat terbuka kepada sejumlah redaksi, di antaranya adalah redaksi Madurapost dan Madurapers tertanggal 7 September 2024.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa BTN pusat meminta redaksi MaduraPost dan Madurapers agar melakukan penghapusan berita atau takedown pemberitaan yang diterbitkan.
Sedikitnya, ada 4 berita yang diinginkan BTN pusat untuk segera dihapus.
Diketahui, redaksi MaduraPost dan Madurapers menerima email dari mediarelationsbbtn@gmail.com di hari yang sama, Sabtu tanggal 7 September 2024.
Sebelumnya, email dengan nama ramdhan.pratama86@gmail.com juga mengirimkan surat atas nama BTN pusat dalam bentuk holding statement.
Email pertama dari ramdhan.pratama86@gmail.com inilah yang pertama kali diduga kuat adalah surat bodong yang dikirimkan kepada redaksi MaduraPost dan Madurapers. Sebagai tanggapan, redaksi Madurapost dan Madurapers kembali menerbitkan berita tentang surat tertulis atau holding statement yang diduga merupakan surat bodong BTN.
Sabtu tanggal 7 September 2024, redaksi MaduraPost dan Madurapers kembali menerima email atasnama pengirim mediarelationsbbtn@gmail.com, dimana isi surat tersebut diduga mengandung unsur ancaman kepada media ini.
“Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, BTN mohon kerjasama Madurapost.net untuk menurunkan berita-berita tersebut,” demikian bunyi surat yang diterima Madurapost, ditandatangani oleh Ramon Armando selaku Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk.
“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan
melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk,” bunyi lebih lanjut dalam surat tersebut.
Lucunya, di pojok kiri surat, tertulis tembusan surat untuk Ketua Dewan Pers dan Ketua PWI Sumenep. “Tembusan kepada Yth. Ibu Ninik Rahayu dan Yth. Ketua PWI Sumenep, Bapak Syamsul Arifin,” tulisnya.
Lebih rinci, surat tersebut juga menjelaskan sejumlah poin tuntutan sebagaimana dimadura kutip berikut:
1. BTN sangat menyesalkan atas pemberitaan tersebut yang cenderung tendensius dan sangat tidak berimbang, sehingga menyudutkan posisi BTN.
2. BTN telah mengirimkan hak jawab yang menjelaskan kronologi dan solusi atas permasalahan yang diangkat oleh beberapa media di wilayah BTN Cabang Bangkalan dengan detil dan tanpa rekayasa apapun. Surat hak jawab tertanda Ramon Armando selaku Corporate Secretary BTN adalah benar dan bukan sebagai pemalsuan.
3. Bahwa dalam hal ini Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, dan Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) telah bertemu dan mencapai penyelesaian masalah, dengan hasil para pihak sepakat telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi. Sdr. Asep Hendrisman selaku Kepala KC BTN Bangkalan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam kebijakan perkreditan, BI Rate, Suku Bunga KPR termasuk kuota KPR Bersubsidi karena hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah dan Kebijakan BTN pusat.
4. Bahwa persoalan telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak. Kami menyayangkan Madurapors.net sengaja mengangkat berita yang tidak sebenarnya dan ini sangat merugikan BTN sebagai institusi perbankan.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) MaduraPost, Nurus Solehen menegaskan, bahwa semua pemberitaan yang dimuat oleh MaduraPost tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Bahkan, kata dia, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan MaduraPost murni dijalankan sesuai data-data yang diperoleh sesuai fakta lapangan.
“Jadi tidak ada yang katanya tidak berimbang. Holding statement yang diturunkan pihak BTN juga sudah tayang. Namun, ada pengecualian, yaitu surat yang dikeluarkan itu diduga itu tidaklah sesuai dan banyak kesalahan,” tegas Nurus.
“Intinya kami siap jika akan diproses hukum. Satu lagi, wartawan tidak hanya mengikuti organisasi bernama PWI. Di Indonesia masih banyak organisasi selain PWI, jadi lucu jika tembusan di surat itu dikhususkan kepada PWI Sumenep,” imbuhnya tegas.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Madurapers.com, Supriadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi langkah hukum dari BTN.
“Kami berdiri di atas prinsip kebebasan pers, dan kami yakin bahwa pemberitaan kami berdasarkan fakta dan data yang valid. Jika mereka ingin membawa ini ke meja hukum, kami siap menghadapinya,” katanya, Senin (09/09/2024), sebagaimana dilansir di media yang ia pimpin.
Tak hanya itu, pria berkacamata itu juga menegaskan, bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan somasi tidak akan menghalangi upaya ruang gerak untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum, tetapi kami juga yakin pada hak kami sebagai insan pers yang independen,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa telah menyediakan serta memberikan fasilitas hak jawabnya di media madurapers.com sebagaimana mestinya.
“Sehubungan dengan hak jawabnya, kami memang jeli karena memang tidak ada legalitas hukum (tanda tangan,red.), serta tujuan holding statment yang tidak jelas. Jadi kami menilai itu ketidakseriusan bank BTN dalam memberikan hak jawabannya. Jika jelas kami fasilitasi, seperti hari ini yang kami rilis,” pungkas Supriadi.***
Respon (1)