NEWS DIMADURA – Terkait dugaan skandal perkreditan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini KCP BTN Sumenep, Kepala Cabang (Kacab) BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, diduga mengirim surat bodong ke sejumlah media, menyerupai surat resmi dari BTN Pusat.
Sekadar diketahui, holding statement adalah pernyataan suatu perusahaan yang diterbitkan dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan permasalahan tersebut. Surat ini dikeluarkan sebagai penjelasan singkat terkait isu yang beredar untuk meluruskan isu yang menjadi asumsi publik.
Terkait hal ini, surat yang diterima redaksi dimadura.id dari pihak BTN, melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com, dinilai tidak resmi dan menunjukkan kejanggalan.
Dalam email yang diduga dikirim pihak BTN Bangkalan tersebut, Rabu (4/9/2024), berisi pernyataan permintaan maaf BTN kepada Nanda Wirya Laksana, owner PT Linggarjati Trijaya Indah, terkait layanan KPR Subsidi di KCP BTN Sumenep dan KC BTN Bangkalan.
TANGKAPAN LAYAR: Surat tanggapan yang dikeluarkan PT BTN (PERSERO) Tbk untuk redaksi dimadura.id terkait pemberitaan 5 Keluhan Mitra BTN Sumenep. (Dokumen dimadura.id)
Anehnya, surat ini tidak memuat cap atau tanda tangan resmi, dan di bagian paragraf pengantar (pembuka surat) malah ditujukan kepada media lain.
Pihak BTN sempat mengirim surat revisi, dengan isi yang hampir sama, hanya mengubah tujuan surat menjadi khusus untuk dimadura.id, namun tetap tanpa cap dan tanda tangan pengirim.
TANGKAPAN LAYAR: Revisi surat tanggapan yang dikeluarkan PT BTN (PERSERO) Tbk untuk redaksi dimadura.id terkait berita “Pendanaan Mitra BTN di Madura Diduga Bermasalah, Kasus Bisa Merajalela” dan “Kasus Bank BTN Picu Dugaan Pelanggaran Terhadap Regulasi Bank Indonesia” (Gambar: Dokumen dimadura.id)
Redaksi memutuskan menolak holding satement atau surat pernyataan BTN karena dinilai tidak memenuhi standar resmi administrasi surat-menyurat.
Muhammad Zainul Ubbadi, Direktur PT Dimadura Hida Sejahtera, menyayangkan kesalahan administrasi ini. “Kok bisa lembaga sebesar bank BUMN yang diatur oleh Bank Indonesia, administrasinya seperti ini?” tanyanya heran, Kamis (5/9).
Ia juga mengkritisi fakta bahwa surat tanpa cap atau tanda tangan dari Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Ramon Armando tersebut sudah tersebar dan terbit di sejumlah media online. “Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, redaksi menolak untuk memuat holding statement dari BTN. Wartawan dimadura.id telah berusaha menghubungi Asep Hendrisman untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Asep menyatakan bahwa persoalan dengan Nanda Wirya Laksana sudah selesai, menyebutnya sebagai kesalahpahaman. Namun, ia menekankan bahwa segala kebijakan terkait pengkreditan ada di BTN pusat. ***