NEWS DIMADURA – Kebijakan mengenai suku bunga kredit Bank Tabungan Negara (BTN) terhadap mitra BTN di Sumenep, Madura, Jawa Timur mengundang perhatian publik.
Hal itu terjadi kepada mitra setia BTN, Nanda Wirya Laksana, pengelola Perumahan Bukit Damai, salah satu unit usaha bidang properti yang berada di bawah naungan PT Linggarjati Trijaya Indah.
Isu mencuatnya kenaikan suku bunga kredit BTN secara tiba-tiba ini terjadi justru saat sudah sampai pada tahap realisasi pencairan, sehingga menyebabkan kebingungan dan kerugian bagi mitra bank tersebut.
BACA JUGA: Arita Aprilicyana Ikut Soroti Kasus Cabul Oknum Kepala Sekolah
Wirya menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Penawaran Kredit (SP3K) dengan bunga 5,25%, namun saat realisasi, suku bunga tiba-tiba naik menjadi 5,99%.
“(Masalah, red) yang keempat, bahwa di aplikasi, pengajuan atas nama Sugiati Puji Utami, tertanggal 10 Juli 2024, sudah keluar SP3K yang menyebutkan bahwa Ibu Puji mendapatkan pinjaman dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi, pihak BTN tiba-tiba menaikkan suku bunga kredit menjadi 5,99 persen,” tutur pengusaha muda itu.
Kenaikan ini dianggap tidak wajar karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan berdampak signifikan pada perencanaan keuangan PT Linggarjati Trijaya Indah.
BACA JUGA: Marak Kasus Pencabulan, GMNI Sumenep Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain masalah suku bunga, kasus ini juga menyoroti 4 keluhan lain terkait dugaan adanya ketidakberesan dalam manajemen kredit BTN.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, sampai turun langsung ke KCP BTN Sumenep , Selasa (3/9) siang, menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada skandal dalam perkreditan bank pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
“Tidak ada skandal di sini, dan tidak ada yang namanya mengelabui mitra kerja. Semua itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” dalih Kacab BTN Bangkalan.
BACA JUGA: Tatakrama dan Sopan Santun Abdi Keraton Sumenep, Warisan Budaya yang Tetap Lestari
“Apalagi soal pengkreditan. Jadi semua kantor cabang memberikan semua keputusan, baik itu peraturan direksi, maupun surat edaran yang semuanya dari pusat,” tukasnya menambahkan
Asep berdalih jika semua kegaduhan yang terjadi antara pihak BTN dengan mitra kerjanya hanyalah sebuah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Dalam pernyataannya kepada media, Asep hanya menjelaskan permohonan maafnya jikalau ada pelayanan yang kurang baik. Pihaknya seolah ingin menutupi 5 pokok permalasahan yang dipersoalkan oleh pemilik usaha properti Perumahan Bukit Damai PT Linggarjati Trijaya Indah.
BACA JUGA: Jurnalisme Islami di Era Informasi
“Intinya ini ada miskomunikasi antara pihak bank dan pengembang. Jika ada kesalahan dari kami, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pelayanan atau kesalahan memberikan pemahaman jasan dan lainnya, khususnya di KCP BTN Sumenep,” ucap Asep.
Alih-alih ingin meluruskan kegaduhan yang terjadi, saat ditanya wartawan soal 5 poin keluhan mitra sebagaimana tayang dalam pemberitaan sejumlah media, pihaknya hanya mengatakan jika Wirya telah menjadi mitra BTN sejak tahun 2019 silam.
“Saya sudah bicara dengan Mas Wirya mitra kerja BTN yang sudah bekerjasama sejak tahun 2019,” pungkas Kacab BTN Bangkalan.
Sebelumnya, Kepala KCP BTN Sumenep, Ali, mengatakan, bahwa kebijakan mengenai suku bunga adalah wewenang BTN Pusat.
BACA JUGA: 79 Tahun Indonesia Merdeka, Sudah Keringkah Darah Mereka?
“Kalau soal suku bunga, petugas kredit KCP BTN Sumenep, menjelaskan, kalau bunga itu juga dari pusat pak, kalau pusat menetapkan sebelum akad kredit, ia mengikuti yang terbaru,” ungkap Ali, Jumat (30/8).
Selama belum jatuh akad, jelasnya lebih lanjut, maka masih ada peluang terjadinya kenaikan maupun penurunan suku bunga. “Tapi kalau sudah jatuh akad, tidak bisa, karena kan sudah disesuaikan dengan kontraknya itu,” ujarnya.
Itu menurutnya dijelaskan dalam SOP BTN pada poin 4, dimana di dalamnya, kata Ali, suku bunga itu bisa berubah sesuai dengan ketentuan bank.
“Kami sampaikan apa adanya yang dari kantor, karena kami tidak bisa melanggar aturan kantor. Jadi kalau ada pengajuan yang di-acc dan ditentukan bunganya ketika itu tetapi belum terjadi akad kredit, maka itu mengikuti yang terbaru, mau naik ataupun turun, ada memonya waktu itu,” urai Ali.
“Kita kan juga terikat dengan SOP, jadi sebelum akad memang harus disesuaikan,” tutup Kacab Pembantu BTN Sumenep.***