SumenepTomang

Cara Berkelit Ketua KPU dan Bawaslu Sumenep Usai Terendus Curang Loloskan Pengurus Parpol Aktif Jadi PPS

Avatar Of Dimadura
920
×

Cara Berkelit Ketua KPU dan Bawaslu Sumenep Usai Terendus Curang Loloskan Pengurus Parpol Aktif Jadi PPS

Sebarkan artikel ini
20240526 151326

KPU dan Bawaslu Sumenep terendus curang dalam menyelenggarakan tahapan seleksi PPK dan PPS jelang kontestasi Pilkada dan Pilgub 2024.

Salah seorang pengurus harian partai politik (Parpol) yang tercatat di SIPOL sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, Buzairi, lolos seleksi jadi PPS Pilkada 2024.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1NEWS SUMENEP – Ketua KPU Sumenep, Rahbini, berkelit saat ditanya soal pengurus partai politik (parpol) lolos dalam seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada dan Pilgub 2024.

Setelah ramai pemberitaan soal KPU berani meloloskan pengurus parpol aktif PKB sebagai PPS Pilkada 2024, pihaknya pun menggagalkan Buzairi sebagai PPS terpilih pada momen pelantikan PPK dan PPS Pilkada 2024 yang berlangsung di Gedung Adi Poday, Minggu siang tanggal 26 Mei 2024.

Kepada wartawan, Rahbini beralasan salah satu PPS terpilih atas nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, sudah memundurkan diri pada Sabtu (25/6) malam itu juga.

“Tadi malam sudah diklarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah memundurkan diri,” kata Rahbini, saat dimintai keterangan usai melantik seribu dua anggota PPS di Gedung Adipoday Sumenep, Minggu (26/5).

Rahbini mengaku, PPS terpilih atas nama Buzairi disinyalir memang terdaftar aktif sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk, pihaknya mengaku lalu melakukan proses penggantian antar waktu (PAW).

“Semalam yang bersangkutan sudah memundurkan diri sebagai PPS, jadi tidak dilantik hari ini, tentu sudah di PAW,” pungkir Rahbini.

Karena sudah di-PAW, tegasnya, maka sebagai penggantinya adalah anggota PPS nomor urut 4 atas nama Hasan atau yang dikenal dengan julukan Hasan Lintang.

BACA JUGA: Pelatih Mega Remmeng Sesalkan Keputusan Dewan Juri Lomba Musik Daul CV Jawara Internasional

Ditanya soal keteledoran KPU Sumenep dalam melakukan seleksi PPS tahun ini, Rahbini berdalih karena sistem rekrutmen dilakukan secara online.

Ketua KPU Rahbini juga beralasan jika peserta yang ikut tahapan seleksi PPS tahun ini cukup banyak.

“Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak, kan ada 2 ribuan lebih peserta,” dalihnya.

Rahbini hanya menerangkan, apabila calon PPS harus mentaati peraturan yang ada.

Jikalau tercatat aktif sebagai pengurus parpol dan belum genap 5 tahun, maka tidak boleh mendaftarkan diri sebagai badan adhoc.

BERITA TERKAIT: Viral KPU Sumenep Loloskan Pengurus Parpol PKB Aktif Jadi PPS Pemilukada 2024

“Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, tapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Secara otomatis, jika masih terhitung 5 tahun aktif sebagai pengurus parpol maka tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” kata Rahbini merasa heran.

“Sehingga, kemarin sesuai dengan masukan dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan cepat, kemudian melakukan PAW,” timpalnya lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dia bilang, belum bisa memastikan terkait informasi yang beredar.

“Berkaitan dengan pengurus parpol yang lulus PPS, tentu itu menjadi perhatian kami,” kata Rusydi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

BACA JUGA: Tak Perlu Antri Urus Surat Kendaraan Bermotor, Samsat Sampang Luncurkan Program Layanan “ARTIS”

Meski begitu, Bawaslu Sumenep akan segera melakukan pengawasan terhadap pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan oleh KPU.

“Setelah kami melakukan pelantikan terhadap Panwascam kemarin, maka kami buat surat instruksinya di 27 ke kecamatan, besok seluruh Panwascam akan melakukan pengawasan itu, dengan cara mengecek pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Sumenep,” kata Rusydi memaparkan.

Menurutnya, jika kemudian ditemukan kejanggalan atau pelanggaran, maka Bawaslu Sumenep akan merekomendasikan kepada KPU nama-nama yang masuk dalam parpol tersebut supaya diganti atau di PAW.

“Kami instruksikan itu untuk dicek satu per satu nama-nama yang lulus PPS. Karena kepengurusan parpol itu bisa dicek melalui NIK di SIPOL itu. Biasanya kan itu jadi syarat utama di seleksi PPS, kalau itu dilanggar maka itu disebut pelanggaran,” tegas Rusydi.

“Namun sampai saat ini kami belum menemukan itu. Akan tetapi informasi yang muncul ke publik itu menjadi salah satu perhatian kami untuk melakukan pengawasan ke depan,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *