dimadura
Beranda Tomang Sumenep Begini Pengakuan Sejumlah Saksi Kasus ODGJ Sapudi saat Sidang

Begini Pengakuan Sejumlah Saksi Kasus ODGJ Sapudi saat Sidang

Foto: Keterangan para Saksi-saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin, (21/12/25).(Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Kesaksian para saksi dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, mengungkap sejumlah fakta yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Sejumlah saksi secara terbuka menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim, termasuk pengakuan tidak memahami isi BAP yang mereka tandatangani.

‎Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin, (21/12/25). Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan tampak mempertanyakan keabsahan keterangan dalam BAP setelah salah satu saksi, Abdul Salam, mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut.

‎Salam, yang memberikan kesaksian melalui sidang daring, menyatakan dirinya tidak bisa membaca.

‎Ia menegaskan bahwa saat diperiksa di tingkat penyidikan, dirinya hanya menyampaikan apa yang dialami dan dilihat, tanpa mengetahui isi rinci BAP yang kemudian diparaf atas namanya.

‎“Ta’ onèng, kaulâ ta’ bisa maca, saya tidak bisa membaca.)” ucap Salam dalam bahasa Madura. Senin, (21/12/25).

‎Pengakuan ini menimbulkan keheranan di ruang sidang, mengingat BAP memuat uraian detail mengenai adanya peristiwa saling pukul yang justru dibantah langsung oleh saksi.

‎Sementara itu, saksi Sukilan, selaku tuan rumah hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah terjadi saling pukul antara Sahwito dan Asip saat peristiwa berlangsung.

‎Adapun saksi terakhir, Snawi, mengaku tidak mengetahui detail kejadian.

‎”Kami hanya menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah situasi di lokasi resepsi memanas,”ucapnya.

‎Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, menegaskan bahwa fakta persidangan tidak satu pun membuktikan adanya peristiwa saling pukul sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

‎“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” tegas Marlap.

‎Marlaf menilai unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, bahkan menyebut posisi kliennya justru sebagai korban.

‎“Fakta persidangan menunjukkan Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musahwan adalah korban dari amukan Sahwito,” ujarnya.

‎Setelah seluruh saksi diperiksa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (24/12/2025) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan