NEWS DIMADURA, SUMENEP -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Batang-Batang, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 20 Februari 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kajadian itu, bermula ketika korban berinisial R, Desa Andulang Kecamatan Gapura menyadari dompet miliknya yang berisi uang sebesar Rp.3 juta telah hilang di dalam toko tersebut pada Kamis (20/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban yang melihat seorang pria mencurigakan segera menarik baju pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban terpukul. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan membuang dompet korban.
Saat kejadian, pelaku yang diketahui berinisial AM (49), warga Jalan Wilis No. 14, Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tak menyadari bahwa ponselnya terjatuh di lokasi.
Kemudian, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Sumenep, setelah itu, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, AM mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya pada Jumat (21/02)25).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet hitam, uang tunai Rp.3 juta, kemeja putih bergaris, celana training hitam dengan lis hijau, helm Honda warna hitam, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.***