SumenepTomang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Sumenep

Avatar Of Ari Si
810
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tampang Pelaku Pencurian Sapi Di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang Sumenep (Foto. Istimewa Si For Dimadura).
Tampang Pelaku Pencurian Sapi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang Sumenep (Foto. Istimewa SI for Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kandang sapi milik pelapor, N (61), yang berlokasi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, Pelapor melaporkan bahwa dua ekor sapinya hilang dari kandang.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, dua tersangka, berinisial F (38) dan B (65), telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka F terlibat dalam pencurian tersebut. F telah ditangkap dan mengaku melakukan aksinya bersama dengan tersangka B,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan, tersangka B berhasil diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melalui proses interogasi, B mengakui perannya dalam pencurian tersebut.

Menurut AKP Widiarti, F bertugas memasuki kandang dan memotong tali tampar yang mengikat sapi, sementara B bertugas mengawasi sekitar lokasi dan membantu membawa sapi keluar dari kandang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” tambah AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih menjaga aset mereka, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana,” pungkas AKP Widiarti.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…