NEWS DIMADURA, NASIONAL –Pemerintah resmi memberlakukan diskon listrik dengan tarif sebesar 50 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
Program ini merupakan stimulus ekonomi yang dirancang sebagai respons atas pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah di awal tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan kenaikan kebutuhan listrik.
Namun, diskon ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan PLN. Hanya pelanggan rumah tangga tertentu yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menikmati promo menarik ini.
Kriteria Pelanggan yang Berhak Diskon Listrik
Dalam keterangan resmi yang diterima media, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebutkan bahwa total pelanggan yang dapat menikmati diskon mencapai 84 juta orang.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami juga menyediakan contact center siaga 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 087771112123,” ungkapnya, sebagaimana dilansir sejumlah media.
Kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon 50 persen berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 meliputi:
- Pelanggan dengan daya listrik 450 VA: Sebanyak 24,7 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 900 VA: Sebanyak 38 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA: Sebanyak 14,1 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA: Sebanyak 4,6 juta pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa pelanggan yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan diskon. Sistem PLN akan secara otomatis menerapkan potongan harga ini.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Ada dua cara mendapatkan diskon listrik ini, tergantung pada jenis pelanggan:
- Pelanggan Pascabayar
- Diskon 50 persen akan diterapkan pada tagihan listrik Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari 2025.
- Diskon juga berlaku untuk pemakaian listrik Februari 2025, yang akan ditagihkan pada Maret 2025.
- Pelanggan Prabayar (Token)
- Diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
- Pembelian token cukup membayar setengah dari harga bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Untuk memanfaatkan diskon ini, pelanggan prabayar dapat melakukan pembelian token listrik di berbagai platform resmi, seperti aplikasi PLN Mobile, ritel penjualan, agen, maupun lokasi lain yang menyediakan layanan pembayaran listrik.
Batas Maksimal Diskon dan Pemakaian Listrik
Diskon listrik memiliki batas maksimal tertentu yang disesuaikan dengan daya listrik pelanggan:
- 450 VA: Diskon hingga Rp67 ribu per bulan dengan batas pemakaian 324 kWh.
- 900 VA: Diskon hingga Rp438 ribu per bulan dengan batas pemakaian 648 kWh.
- 1.300 VA: Diskon hingga Rp676 ribu per bulan dengan batas pemakaian 936 kWh.
- 2.200 VA: Diskon hingga Rp1,14 juta per bulan dengan batas pemakaian 1.584 kWh.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi pengeluaran listrik di tengah kenaikan tarif PPN.
Langkah Pembelian Token dengan Diskon 50 Persen
Bagi pelanggan prabayar yang ingin membeli token listrik dengan diskon, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi aplikasi PLN Mobile atau platform resmi lainnya.
- Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan.
- Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan.
Periode Berlaku Program Diskon Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025. Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini untuk mengurangi pengeluaran listrik bulanan.
Selain menjadi bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan PLN dalam memberikan solusi langsung kepada masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini! Segera cek kategori pelanggan Anda dan nikmati manfaat diskon listrik 50 persen.***