SumenepTomang

DKUPP Sumenep Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Anggarkan Rp 1 Juta Lebih Per Desa

Avatar Of Ari Si
732
×

DKUPP Sumenep Fasilitasi Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Anggarkan Rp 1 Juta Lebih Per Desa

Sebarkan artikel ini
Potret Kantor Dkupp Sumenep, (Ari Dok. Dimadura)
Potret Kantor DKUPP Sumenep, (Ari Dok. dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUPP) setempat, terus berkomitmen mendukung dan mensukseskan Program Koperasi Merah Putih.

‎Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memfasilitasi pembuatan akta notaris dan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Sumenep.

‎Selain itu, tindakan tersebut bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

‎Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu proses legalisasi badan hukum ata pembuatan akta notaris koperasi tersebut.

‎Setiap desa atau kelurahan akan mendapatkan bantuan pembiayaan legalisasi koperasi melalui notaris sebesar Rp 1.750.000.

‎“Anggaran ini kami siapkan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap tumbuhnya koperasi di tingkat akar rumput. Namun, saat ini realisasi pembayarannya masih dalam proses penganggaran,” ujar Ramli, Rabu (18/6/2025).

‎Ia berharap proses administrasi anggaran ini bisa segera dituntaskan, sehingga koperasi-koperasi yang telah terbentuk dapat segera memiliki legalitas hukum yang sah.

‎Hal ini dinilai penting agar koperasi tersebut dapat beroperasi secara optimal dan menjadi entitas ekonomi yang kredibel di tengah masyarakat.

‎“Kami harap proses ini bisa segera rampung agar koperasi yang sudah terbentuk bisa segera memiliki legalitas yang sah dan dapat beroperasi secara optimal,” kata Ramli.

‎Lebih jauh, Ramli menambahkan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

‎Melalui koperasi, masyarakat dapat memperkuat jejaring usaha lokal serta meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran berbasis potensi desa masing-masing.

‎“Ini adalah upaya kami untuk membangun ekonomi dari desa, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Koperasi menjadi wadah yang tepat untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujar Ramli.

‎Fasilitas legalisasi atau pembuatan notaris Koperasi Merah Putih tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam memperkuat perekonomian berbasis komunitas, sekaligus mengintegrasikan semangat gotong royong dalam sistem ekonomi modern yang lebih inklusif.***