dimadura
Beranda Tomang Sumenep Aturan Rekrutmen Tanpa Batas Usia Terbit, Kadisnaker Sumenep: Tunggu Lampu Hijau Gubernur

Aturan Rekrutmen Tanpa Batas Usia Terbit, Kadisnaker Sumenep: Tunggu Lampu Hijau Gubernur

Kadisnaker Sumenep, Heru Santoso. (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURAPemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menanti arahan teknis resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait kebijakan penghapusan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025. Namun hingga pertengahan Mei ini, surat resmi tersebut belum diterima oleh Disnaker Sumenep.

“Kami sudah mendengar kabar mengenai kebijakan itu, namun sampai sekarang kami belum menerima suratnya secara resmi. Karena itu, kami belum bisa mengambil langkah-langkah teknis di lapangan,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, Kamis (15/5).

Menurut Heru, dinasnya baru akan menyusun tindak lanjut jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran itu kan dikeluarkan oleh gubernur. Kalau nanti sudah ada petunjuk teknisnya, maka seluruh daerah akan mengikuti panduan tersebut. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan penjelasan lebih jauh karena juknis belum kami terima, bahkan pembahasan rinci di internal pun belum dilakukan,” jelasnya.

Diketahui, kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini bertujuan mendorong perusahaan membuka peluang kerja yang lebih merata dan inklusif, tanpa diskriminasi usia.

Langkah ini diharapkan menciptakan iklim perekrutan yang adil, serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat usia produktif yang sebelumnya terbatasi aturan usia maksimal.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan