NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura berupaya memperkuat peran desa dalam pengelolaan pajak daerah melalui kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PRD) kepada pemerintah desa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi desa-desa yang aktif dalam mendukung pemungutan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan desa serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Dana ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di desa sekaligus memotivasi desa untuk berperan aktif dalam pengelolaan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2),” ungkap Faruk, Kamis (7/11/2024).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan setidaknya 10% dari penerimaan pajak daerah untuk disalurkan kepada pemerintah desa.
Dalam hal ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme alokasi, penyaluran, dan pemanfaatan DBH PDRD di tingkat desa.
Tahun ini, Pemkab Sumenep mengalokasikan total dana sebesar Rp6 miliar dalam bentuk DBH PRD yang akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep. Dana ini nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai tambahan pendapatan untuk mendukung pembangunan desa.
Faruk menambahkan bahwa peran perangkat desa sangat penting dalam proses pemungutan PBB P2. Kerja sama yang erat antara Bapenda dan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga penagihan pajak, telah berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak. “Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, sehingga hasilnya semakin optimal,” katanya.
Melalui kebijakan DBH PRD, Pemkab Sumenep berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa semakin kuat.
Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari sisi finansial, tetapi juga termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak secara lebih optimal.
“Dengan adanya alokasi dana bagi hasil ini, kami berharap desa dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif yang membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek domino positif, menjadikan desa lebih mandiri dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Secara keseluruhan, alokasi DBH PRD ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa.***