EDITORIAL, DIMADURA Tujuh tahun telah berlalu sejak Abdul Hamid mempermasalahkan kredit senilai Rp182 juta yang tercatat atas namanya. Waktu bergerak. Proses hukum berjalan. Persidangan berlangsung. Seorang mantan teller bahkan telah duduk di kursi terdakwa dan menghadapi tuntutan pidana. Namun satu pertanyaan penting tetap bertahan hingga hari ini: Bagaimana seluruh rangkaian peristiwa itu bisa terjadi?

Bagi Abdul Hamid, persoalan ini telah berkembang jauh melampaui angka kredit yang tercantum dalam berkas perbankan. Yang diperjuangkan pensiunan tersebut adalah kejelasan.

Ia menginginkan penjelasan yang utuh mengenai proses yang membuat dirinya harus berhadapan dengan konsekuensi dari pinjaman yang menurut pengakuannya tidak pernah diajukan.

Dari titik itu, perhatian publik mulai bergerak ke arah yang lebih luas. Nama Novia Arvianti memang muncul dalam persidangan. Namun sebuah kredit tidak lahir dari satu meja kerja. Ada proses administrasi. Ada verifikasi data. Ada analisis kredit. Ada pengawasan internal. Ada pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui atau menolak pengajuan.

Seluruh mekanisme di atas, berada dalam satu sistem yang dirancang untuk menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.

Karena itulah, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada siapa pelakunya. Publik juga ingin memahami bagaimana sistem tersebut bekerja ketika sebuah kredit dipersoalkan oleh orang yang namanya tercantum sebagai peminjam.

Pertanyaan itu kembali menguat saat keluarga Abdul Hamid mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep beberapa waktu lalu. Mereka datang dengan harapan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang memiliki otoritas di tingkat cabang.

Harapan tersebut belum terjawab.

Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, tidak berada di lokasi saat keluarga korban datang. Upaya memperoleh klarifikasi juga dilakukan melalui surat konfirmasi yang dikirim Aliansi Masyarakat Peduli (AMP). Hingga dua pekan berlalu, surat tersebut belum mendapatkan balasan.

Dalam dunia komunikasi publik, keheningan sering kali melahirkan ruang tafsir. Ketika penjelasan belum hadir, publik akan berusaha menyusun jawabannya sendiri. Saat informasi resmi belum tersedia, asumsi mulai mengambil tempat.

Situasi itulah yang kini mengiringi perjalanan kasus Abdul Hamid.

Padahal, yang sedang dipertaruhkan dalam perkara seperti ini jauh lebih besar daripada nilai kredit yang disengketakan. Industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan.

Nasabah mempercayakan tabungan, data pribadi, hingga masa depan keuangannya kepada lembaga yang diyakini memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang kuat.

Kepercayaan tersebut tumbuh dari keyakinan bahwa setiap persoalan akan dijelaskan secara terbuka. Kepercayaan bertahan karena adanya kepastian bahwa pertanyaan nasabah mendapat respons yang layak.

Kepercayaan menguat ketika institusi menunjukkan keberanian untuk berbicara saat publik membutuhkan penjelasan.

Pengadilan pada akhirnya akan menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Proses itu harus dihormati dan dijaga independensinya. Namun kepercayaan publik memiliki mekanisme yang berbeda. Ia tidak menunggu putusan hakim. Ia terbentuk dari sikap, keterbukaan, dan kesediaan menjelaskan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ali Topan memiliki kesempatan untuk menghadirkan penjelasan yang selama ini dicari keluarga Abdul Hamid maupun publik. Kesempatan itu tetap terbuka. Sebab dalam perkara yang menyentuh kepercayaan, jawaban sering kali memiliki nilai yang sama pentingnya dengan putusan.

Pada akhirnya, yang sedang diuji dalam kasus ini bukan hanya individu yang disebut dalam persidangan. Yang ikut diuji adalah keyakinan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Selama pertanyaan terus menggantung tanpa jawaban yang memadai, kepercayaan nasabah tentu akan tetap berada dalam posisi yang paling rentan.

Bagi sebuah bank, kepercayaan adalah aset yang nilainya tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan.
---