EDITORIAL, DIMADURA Putusan majelis hakim terhadap mantan teller BRI berinisial Novi dalam perkara kredit fiktif senilai Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep memunculkan pertanyaan baru. Di balik vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, kuasa hukum korban menilai masih terdapat pihak lain yang patut didalami perannya dalam perkara tersebut.

Sorotan itu mengarah kepada Account Officer (AO) bernama Ridwan dan pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep saat itu, Desy Kusumayanti, yang oleh pihak korban dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan putusan majelis hakim telah memperjelas fakta persidangan bahwa formulir pengajuan kredit yang ditandatangani korban berada dalam kondisi kosong.

"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong," kata Bayu, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan, urai Bayu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara terpidana Novi dan AO Ridwan terkait kondisi formulir yang ditandatangani korban.

Terpidana Novi menyebut korban menandatangani lembar kosong, sedangkan AO Ridwan menyatakan formulir tersebut telah terisi sebelum ditandatangani.

"Yang AO mengatakan berkas ini sudah ada isi, sementara Teller dan korban ini menjelaskan bahwasannya berkas tersebut kosong, nggak ada nominal apa-apa," katanya.

"Jadi korban ini tanda tangan, nggak tahu, nggak melihat nominal Rp182 juta itu di dalam formulir. Itu nggak ada, kosongan formulirnya itu. Nah, yang menjadi pertanyaan, siapa ini yang mengisi?" lanjut Bayu.

Menurutnya, fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang kemudian mengisi nominal pinjaman sebesar Rp182 juta dalam dokumen tersebut.

Selain persoalan formulir kosong, Bayu juga menyoroti peran AO dan teller yang disebut terungkap dalam persidangan.

"Terkait peran AO dan juga peran Teller di putusan, juga sudah jelas, bahwasannya AO ini memberikan berkas kepada Teller, yang sebenarnya itu telah melakukan pelanggaran besar, sehingga mengakibatkan kerugian seseorang," katanya.

Akibat kredit tersebut, korban harus menanggung pemotongan gaji setiap bulan selama masa angsuran 14 tahun. Hingga saat ini, pemotongan itu disebut telah berlangsung hampir tujuh tahun.

Atas dasar fakta di atas, Bayu mengaku curiga kuat ada keterlibatan pihak lain di luar terpidana Novi.

"Ada dugaan besar keikutsertaan AO dan juga tindakan kelalaian yang dilakukan pimpinan BRIGUNA. Itu mungkin nanti oleh penyidik, oleh aparat penegak hukum itu bisa diperdalam lagi," ujarnya.

Pihaknya bahkan telah melayangkan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep beberapa hari lalu dengan nomor LP/B/176/VIII RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRESSUMENEP.

Menurut Bayu, salah satu hal yang mengundang tanda tanya adalah informasi mengenai pinjaman Rp182 juta yang disebut telah disetujui sebelum adanya komunikasi resmi kepada korban.

"Kecurigaan saya itu terkait persoalan, siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu, antara AO sama Pimpinan BRIGUNA. Soalnya, dalam persidangan dijelaskan bahwasanya sebelum teller menelpon istri korban, AO bilang ke teller bahwa pinjaman Rp182 juta itu sudah di-acc," katanya.

Ia menjelaskan, setelah terpidana Novi meminta korban untuk mengiyakan apabila ada telepon dari pihak BRI, beberapa saat kemudian AO Ridwan menghubungi korban dan menginformasikan adanya pinjaman sebesar Rp182 juta.

Namun, menurut Bayu, saat itu tidak dijelaskan mengenai jangka waktu pelunasan kredit selama 14 tahun.

"Kalau memang sudah acc, kenapa AO Ridwan masih memberitahukannya kepada teller untuk memberitahukan nominal acc pinjaman yang diinformasikan Ridwan kepada Novi. Mengapa AO Ridwan tidak langsung menelpon korban, jangan lewat teller," ujarnya.

"Dari situ kan muncul kecurigaan bahwa aksi teller ini sebenarnya atas instruksi atau kongkalikong dengan Moh. Ridwan dan besar kemungkinan juga dengan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak korban juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan pimpinan BRIGUNA saat itu.

Dalam persidangan, Desy disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.

Namun menurut Bayu, apabila proses pemeriksaan dilakukan secara maksimal, seharusnya terdapat verifikasi langsung kepada calon debitur.

"Kalau memang pimpinan BRIGUNA mau benar-benar mengkroscek terkait persoalan hal itu, seharusnya kan korban ditanyakan, korban didatangi atau apa lah. Nah, upaya seperti itu kan nggak ada. Moro-moro langsung disetujui," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan teller yang disebut membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah.

"Setahu saya, kalau seorang itu pengen pinjam uang ke bank apapun itu, pengajuannya harus diajukan oleh orang itu sendiri, tidak boleh lewat teller," katanya.

Bayu mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak menemukan aturan yang memperbolehkan teller membawa berkas pengajuan pinjaman atas nama nasabah.

"Mereka semua bilang tidak ada. Nggak ada praktik yang seperti itu, di bank apapun itu, BRI, BNI dan lain-lain. Bahwa tugas Teller hanya melayani nasabah di bank bagian depan," ujarnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Setelah inkrah, kita dari tim penasihat hukum akan menindaklanjuti hal di atas ke BRI dan juga proses hukum akan tetap berlanjut," kata Bayu.

"Saya akan upayakan dan saya kontrol agar sebagaimana mungkin penyidik itu tetap bisa menyeret orang-orang yang ikut serta itu," pungkasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kredit Pensiunan atas nama Abdul Hamid dalam amar putusan majelis hakim belum dapat langsung diserahkan kepada korban karena hingga saat ini masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, apabila tidak ada lagi kewajiban pembayaran kredit yang masih dipotong setiap bulan, dokumen tersebut seharusnya dapat langsung diserahkan kepada pemiliknya.

"Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid," lanjutnya.

Teddy mengatakan, pihak kejaksaan masih menunggu putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, mengingat terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

"Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding," katanya.

Meski demikian, ia memastikan pihak kejaksaan bersama keluarga korban akan segera mengambil langkah lanjutan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

"Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.

Menurut Teddy, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid sekaligus penghentian fasilitas kredit yang hingga kini masih berjalan.

"Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop," ujarnya.

Sementara mengenai kemungkinan pengembalian dana hasil pemotongan kredit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, Teddy menyebut hal itu merupakan ranah kebijakan pihak perbankan.

"Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep," katanya.

Sebelumnya, perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan atas tuntutan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan internal manajemen BRI.

"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.

Rully juga memastikan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap.

"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.

Selain itu, seluruh keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban beserta kuasa hukumnya dipastikan akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Ia menyatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Ali Topan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut meski telah dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.***