EDITORIAL, DIMADURA Setelah teller Novia divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif SK pensiun milik Abd Hamid, muncul pertanyaan apakah Desy Kusumayanti, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan BRIGuna BRI Sumenep, juga akan ikut terseret proses hukum?

Pasalnya, selain menjabat sebagai Pimpinan BRIGuna saat kredit tersebut dicairkan, Desy diketahui juga merupakan istri seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, berinisial BI.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik Polres Sumenep tidak menghentikan pengusutan perkara hanya pada mantan teller BRI Cabang Sumenep, terpidana Novia Arvianti.

Menurut Bayu, penyidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain yang terlibat dalam proses terbitnya kredit pensiunan senilai Rp182 juta atas nama Abdul Hamid, termasuk Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi maupun persetujuan kredit saat itu.

Meski menyinggung status Desy sebagai istri pejabat, Bayu menegaskan permintaan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada latar belakang pribadi maupun jabatan suaminya, melainkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, putusan majelis hakim justru menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab secara tuntas. Salah satunya berkaitan dengan formulir pengajuan kredit yang disebut ditandatangani Abdul Hamid dalam keadaan masih kosong.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," heran Bayu, saat menjelaskan detail kasus ini kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari sebelumnya. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Bayu menilai masih banyak fakta persidangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, terutama terkait mekanisme persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta tersebut dapat dicairkan.

Dalam persidangan terungkap, sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan terlebih dahulu menyampaikan informasi bahwa pengajuan kredit telah disetujui. Setelah itu, Novia meminta korban agar membenarkan pengajuan tersebut apabila dihubungi oleh pihak BRI.

Tidak lama kemudian, Moh. Ridwan kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan. Namun, menurut Bayu, korban tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa kredit tersebut memiliki tenor hingga 14 tahun.

"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" katanya.

Bayu menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, Bayu juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban. Menurutnya, korban dan terdakwa sama-sama menyatakan formulir tersebut masih kosong, sedangkan AO menyebut seluruh data telah terisi.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang patut didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Tak hanya itu, Bayu juga mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan disebut mengaku hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.

Menurutnya, apabila proses verifikasi benar-benar dilakukan sesuai prosedur, seharusnya calon debitur dihubungi secara langsung atau didatangi untuk memastikan kebenaran pengajuan kredit, bukan sekadar memeriksa dokumen administratif.

"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta persidangan, hal itu tidak terjadi," tegasnya.

Bayu juga mempertanyakan praktik seorang teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari praktisi perbankan maupun aparat penegak hukum, proses pengajuan kredit merupakan kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.

"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?" ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Bayu juga berharap pihak BRI segera menghentikan pemotongan dana pensiun Abdul Hamid serta mengembalikan kerugian yang selama bertahun-tahun dialami korban.

"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," pungkas Bayu Eka Prasetya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut juga masih belum memperoleh respons.***