Bagi Sumenep, perubahan nomenklatur dapat memperjelas posisi wilayah yang selama ini sering dipersepsikan sebagai kabupaten daratan dengan tambahan beberapa pulau, padahal gugusan kepulauannya merupakan bagian dominan dari bentang wilayah administrasi.

Status Provinsi

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah Kabupaten Sumenep Kepulauan dapat membuka jalan menuju Provinsi Madura?

Jawabannya tentu bergantung pada kerangka hukum yang berlaku.

Pembentukan provinsi baru mensyaratkan pemenuhan aspek kewilayahan, kapasitas daerah, kemampuan ekonomi, kesiapan pemerintahan, dukungan politik, serta pembentukan melalui undang-undang. Regulasi yang selama ini menjadi acuan juga mensyaratkan paling sedikit lima kabupaten atau kota dalam cakupan provinsi baru.

Saat ini Madura terdiri atas empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Kondisi tersebut membuat salah satu prasyarat penting masih belum terpenuhi apabila menggunakan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru sehingga seluruh proses pemekaran praktis tertahan.

Fakta tersebut menjelaskan mengapa pembentukan Provinsi Madura belum memasuki tahapan legislasi, meskipun aspirasi masyarakat telah muncul sejak lama.

Modal Madura

Hambatan regulasi tidak menghapus fakta bahwa Madura memiliki kapasitas sebagai sebuah kawasan.

Jumlah penduduk telah mendekati empat juta jiwa. Angka itu melampaui populasi beberapa provinsi di Indonesia. Potensi ekonomi juga tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, tembakau, garam, perikanan tangkap, budidaya laut, migas, peternakan, perdagangan, hingga pariwisata.