Fakta Persidangan Bantah Tuduhan Saling Pukul, Kuasa Hukum: Unsur Pidana Dipertanyakan
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Proses persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa menyebut, tuduhan adanya peristiwa saling pukul tidak pernah terkonfirmasi melalui keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.
Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, setelah sidang pemeriksaan saksi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (22/12/2025).
Menurut Marlap, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun memberikan keterangan yang secara tegas membenarkan adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito, sebagaimana tercantum dalam BAP.
“Kalau merujuk pada fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan secara jelas terjadinya saling pukul. Bahkan saksi yang sempat menyebut hal itu tidak mampu menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” ujar Marlap.
Ia menjelaskan, majelis hakim sempat meminta saksi tersebut menguraikan proses terjadinya saling pukul. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti detail peristiwa yang dimaksud.
Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Marlap menilai unsur pidana dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi. Ia menegaskan, Asip Kusuma justru berada pada posisi sebagai korban.
“Dalam persidangan terungkap bahwa Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musafun adalah pihak yang menjadi korban dari tindakan Sahwito yang mengamuk,” kata Marlap.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara keterangan saksi di persidangan dengan narasi dalam BAP.
Menurut dia, keterangan mengenai saling pukul yang tertuang dalam BAP tidak memperoleh pembenaran dari fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami memahami mekanisme penyusunan BAP yang dijelaskan oleh penyidik. Namun, ketika isinya tidak sejalan dengan keterangan saksi di persidangan, tentu hal ini menimbulkan keraguan,”tegas dia.
Marlap menambahkan, dua saksi yang mengantar terdakwa ke persidangan justru menyatakan secara konsisten bahwa Sahwito melakukan pemukulan terhadap Salam, Asip, dan Musafun, bahkan disertai tindakan pencekikan.
“Yang terkonfirmasi justru adanya pemukulan oleh Sahwito, bukan peristiwa saling pukul,” katanya.
Atas dasar itu, ia menilai penghentian penyidikan terhadap laporan Asip Kusuma terhadap Sahwito melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak semestinya dilakukan.
“Peristiwa pidananya ada, korbannya jelas, dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi,” jelas Marlap.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




